Jambi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang dari 15 narapidana sebagai saksi dalam kasus suap Rencana Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di Lapas Kelas II A Jambi, Selasa.
Pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD selama sehari sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan saksi ini berkaitan dengan penetapan 28 tersangka baru dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Disebutkan pula bahwa 15 terpidana yang diperiksa, yakni Abdulrahman Ismail Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019), Arfan mantan Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arrakhmat Eka Putra (anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014—2019), dan Cekman (anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019).Berikutnya, Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019), Cornelis Buston (Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014—2019), serta Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.