Polisi amankan lima pelajar SMP bunuh teman sekelasnya

id Pelajar smp bunuh temannya, tersangka pelajar smp, pelaku pembunuhan pelajar smp

Polisi amankan lima pelajar SMP bunuh teman sekelasnya

Lima pelajar SMP ditangkap polisi lantaran bunuh temannya. (ANTARA/HO)

Namun karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya, tambah Kapolsek

Bandarlampung (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil mengamankan lima pelaku pembunuhan seorang pelajar berinisial AP (13) warga Pekon (Desa) Sumber Alam Kecamatan Air Hitam. Kamis (4/8/2022)

AP yang merupakan pelajaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditemukan pada Januari 2022 lalu dalam keadaan meninggal dunia di aliran Sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong.

Dari kejadian tersebut, Polsek Sumber Jaya berhasil mengamankan lima pelaku yang merupakan pelajar SMP yang masih di bawah umur yaitu RA (13), DP (14), DM (15), RCW (13) dan R (13), sedangkan satu tersangka lainnya yaitu TJ masih dalam pengejaran.

Kapolsek Sumber Jaya, Kompol Ery Jafri, menjelaskan berdasarkan keterangan keluarga korban, kronologis kejadian berawal pada hari Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 13:00 WIB korban berpamitan keluar rumah untuk mengambil paket yang dipesannya melalui platform penjualan online ke Kelurahan Pajar Bulan. Namun hingga sore korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Karena khawatir, keluarga bersama warga setempat berinisiatif untuk mencari keberadaan korban, namun di hari itu pencarian belum membuahkan hasil kemudian keesokan harinya pada Rabu (26/1/2022) pencarian dilanjutkan. Sekitar pukul 06:00 WIB salah seorang warga berhasil menemukan korban, namun naas korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keluarga yang curiga atas kematian korban mendapati sejumlah luka di sekujur tubuh korban seperti luka di bagian kepala belakang, punggung, muka memar, leher memar, siku kiri kanan dan bahu lecet langsung membawa jenazah korban ke UPT Puskesmas Air Hitam untuk dilakukan visum tt repertum untuk selanjutnya dimakamkan.

Berbekal hasil visum tersebut, pihak keluarga pada Senin (1/8/2022) membuat laporan ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyelidikan karena merasa janggal atas kematian korban yang cukup mengenaskan tersebut sebab menurut keluarga itu bukan murni kecelakaan tetapi ada indikasi penganiayaan.

Berdasarkan laporan keluarga dan hasil visum yang diberikan oleh pihak keluarga, Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308, Polres Lampung Barat langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kompol Ery mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

Diketahui pelaku berjumlah enam orang dan pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keenam pelaku yang semuanya terungkap masih pelajar di bawah umur, lima di antaranya berhasil diamankan di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong dan Pekon Sidodadi Kecamatan Air Hitam.

"Kita langsung melakukan penangkapan dan meminta keterangan dari kelima pelaku, mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia," ungkap Kapolsek.

Berdasarkan keterangan tersangka, kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku D dan T menjemput korban yang sedang berteduh di salah satu rumah warga saat hujan deras dan membawa korban menggunakan kendaraan bermotor jenis Honda Beat warna biru ke kebun kopi di pinggir aliran sungai Way Kabul, Kelurahan Pajar Bulan.

Setibanya di lokasi, tersangka lainnya R dan D langsung memukul wajah korban. Lalu D dan R memukul korban di kepala bagian belakang dengan menggunakan sebatang kayu kopi yang menyebabkan korban tersungkur.

Selanjutnya T kembali memukul korban dengan menggunakan batu pada bagian kepala korban yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri.

"Karena melihat korban sudah tidak sadarkan diri, kedua pelaku R dan DM langsung melarikan diri, sedangkan empat pelaku lainnya D, N, T dan R langsung menyeret korban dan melemparkan korban ke Aliran Sungai Way Kabul," lanjutnya.

Dalam kasus penganiayaan yang melibatkan pelajar ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu yang digunakan tersangka menganiaya korban, 1 unit sepeda motor jenis Jupiter tanpa nopol, satu unit HP Oppo Y20, 1 unit Samsung J7 Prime, satu buah celana milik korban, baju milik korban, dan 1 unit sepeda motor Spacy milik korban.

Pelaku diancam dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2014 Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena pelaku masih di bawah umur maka hukuman dikenakan sepertiganya dari pihak pengadilan atau hakim nantinya yang akan menentukan hukumannya," tambah Kapolsek.