Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Pringsewu, Lampung, Jumat (1/6).
"Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Pringsewu yang telah diresmikan ini berada di Jalan Kejaksaan Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intelijen Median Suwardi di Pringsewu.
Dia melanjutkan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI No: B-1686/E/Enz/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Pendirian Balai Rehabilitasi Narkotika itu bertujuan untuk mengimplementasikan pedoman Jaksa Agung RI No:18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan "keadilan restoratif" sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.
"Peresmian dilaksanakan melalui zoom meeting oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD didampingi oleh Jaksa Agung ST Burhanudin. Balai Rehabilitasi Narkotika ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata dia.
Peresmian dilanjutkan dengan pengguntingan pita di depan pintu masuk Balai Rehabilitasi Ahyaksa Kabupaten Pringsewu dan diakhiri dengan penandatanganan prasasti oleh Kajari Pringsewu.
Kegiatan peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Pringsewu tersebut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu di antaranya Penjabat Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Heri Iswahyudi, Ketua DPRD Pringsewu Suherman, Kapolres Pringsewu Rio Cahyowidi, dan sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Pringsewu.
Kejaksaan Negeri Pringsewu resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika
Peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika tersebut menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI No: B-1686/E/Enz/06/2022 tanggal 29 Juni 2022