Ambon (ANTARA) - Penulis sekaligus pegiat jurnalisme sastrawi Andreas Harsono mengecam pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.oleh Rektor Zainal Abidin Rahawarin
Dalam postingan Instagramnya @andreasharsono, ia menulis Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin bredel Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sesudah liputan soal kekerasan seksual di kampus.
“Rektor seharusnya bikin tim buat selidiki isi laporan, bukan sewenang-wenang bungkam kebebasan pers,” kata Andreas dalam tulisannya yang memuat enam foto dukungan kepada Lintas itu.
Ia juga menulis ‘Ini dukungan kami buat awak redaksi IAIN Ambon’.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) LPM Lintas Yolanda Agne mengatakan sangat berharga, melihat dukungan penuh kepada Lintas dari Andreas Harsono.
“Dukungan dari siapa pun itu sangat berharga,” kata Yolanda, di Ambon, Jumat.
Selain itu, sejumlah LPM dari Maluku maupun luar Maluku juga mendukung penuh dan mengecam pembekuan LPM Lintas.
Sejumlah LPM, yakni LPM Sigma, LPM Bhaskara, LPM Bangkitunissula, LPM Locus, LPM Aspirasi, LPM UKhuwah,
Dukungan juga datang dari Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muslim Indonesia (UPPM Umi), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), PPMI Surabaya, PPMI Makassar, dan Kabar Sejuk.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman seluruh Indonesia yang turut membantu menggaungkan tolak pembredelan LPM Lintas ini,” ujar Yolanda.
Ia berharap, dukungan-dukungan ini tidak cepat surut dan tetap mengawal Lintas hingga korban dan LPM Lintas mendapat keadilan.
“Kami sejauh ini kuat karena dukungan teman-teman. Kami tidak akan menyerah untuk menghidupkan LPM Lintas kembali karena ini tempat kami belajar,” ujarnya pula.
Sebelumnya, Majalah Lintas menerbitkan edisi khusus kekerasan seksual yang mencatat 32 orang mengaku mendapat pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.
Baca juga: Nadiem: Pelaku kekerasan dan pelecehan seksual di dunia pendidikan harus dikeluarkan