
DJBC Sumbagbar catat penerimaan pada 2025 capai Rp2,53 triliun

Total penerimaan negara pada tahun 2025 mencapai Rp2,53 triliun, atau 363,48 persen dari target yang telah ditetapkan
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai pada 2025 mencapai Rp2,53 triliun.
"Total penerimaan negara pada tahun 2025 mencapai Rp2,53 triliun, atau 363,48 persen dari target yang telah ditetapkan," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Rachmad Solik, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menjelaskan penerimaan negara tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp380,04 miliar, Bea Keluar sebesar Rp2,13 triliun, dan Cukai sebesar Rp21,49 miliar, ditambah kontribusi Rp 5,39 miliar dari kegiatan penelitian ulang, audit, dan penerapan ultimum remedium.
"Kinerja ini menunjukkan konsistensi pengawasan dan layanan kami. Setiap rupiah penerimaan negara harus terlindungi dan dikelola dengan akuntabel," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, dalam bidang pengawasan, Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat juga mencatat berbagai penindakan signifikan sepanjang 2025.
"Hal terlihat dari pengawasan cukai yang mana kami, berhasil mengamankan 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61,67 miliar dan 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,54 miliar yang beredar di wilayah Lampung dan Bengkulu," kata dia.
Selain itu, di bidang kepabeanan, Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat berhasil mengamankan enam unit peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, serta melakukan pencegahan kapal dalam operasi patroli laut.
"Kemudian melakukan penindakan terhadap dua truk yang berisi 587 koli barang berupa pakaian, bedding set, karpet dan 557 koli barang berupa serbuk green tea, black tea, suplemen, pakaian, elektronik, mixer, yang diduga ex-impor," kata dia.
Rachmad juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penindakan terhadap dua truk yang berisi 90 ball yang di dalamnya terdapat tekstil dan produk, seperti celana, baju wanita, jaket. Kemudian 234 Ball berisi tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti Jaket, celana, sajadah yang diduga ex-impor.
"Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC. Penindakan yang kami lakukan bukan hanya menjaga penerimaan, tetapi memastikan pasar tetap kompetitif dan adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan,” kata dia.
Baca juga: DJBC Sumbagbar dan TNI gagalkan pengiriman 11,7 juta batang rokok ilegal
Baca juga: DJBC serahkan tersangka perkara rokok ilegal ke Kejari Lampung Utara
Baca juga: DJBC Sumbagbar musnahkan barang milik negara sebesar Rp74,95 miliar
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
