Logo Header Antaranews Lampung

Guru Besar Unila tegaskan pentingnya regulasi karbon di kawasan konservasi Lampung

Senin, 19 Januari 2026 19:59 WIB
Image Print
Ilustrasi- Konservasi gajah yang ada di dalam Taman Nasional Way Kambas Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN.

Bandar Lampung (ANTARA) - Guru Besar Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Ir Sugeng Harianto, M.S menegaskan bahwa belum optimalnya regulasi di tingkat kelembagaan pengelola kawasan membuat Indonesia terlambat dalam pemanfaatan instrumen jasa lingkungan karbon, khususnya pada kawasan konservasi.

Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum nasional saat ini telah secara eksplisit membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan karbon, termasuk pada kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai dengan sistem zonasi dan prinsip konservasi.

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 menegaskan bahwa perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

"Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN. Karbon diposisikan sebagai jasa lingkungan yang memiliki nilai ekonomi legal dan diakui negara, sehingga taman nasional berpeluang menjadi bagian dari sistem pendanaan iklim nasional," ujarnya dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan tersebut selaras dengan RPJMN 2025-2029, yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi nilai ekonomi karbon pada tahun 2029.

Hal ini dipertegas dalam Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025-2029, yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai salah satu jasa ekosistem utama hutan, dengan nilai ekonomi rata-rata tertimbang sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dalam konteks regulasi teknis, Prof Sugeng menekankan bahwa Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana penerapan NEK serta perdagangan karbon sektor kehutanan, sementara Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberikan landasan hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam, termasuk taman nasional, melalui zona atau blok pemanfaatan.

"Ini penting untuk diluruskan. Perdagangan karbon tidak dapat dilakukan pada zona inti taman nasional, melainkan pada zona pemanfaatan jasa lingkungan, dengan tetap menjaga fungsi pokok konservasi," tegasnya. 

Oleh sebab itu, menurut dia, perlu dilakukan penyesuaian zonasi agar dapat berjalan secara operasional dan bukan merupakan pelepasan kawasan.

Melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi dari Universitas Lampung dan Institut Teknologi Sumatera, penyesuaian zona inti dilakukan dalam rangka memperbaiki fungsinya yang telah jauh berkurang karena adanya degradasi hutan terutama akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal yang terjadi setiap tahun.

Pada penyesuaian ini, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II (skema perlindungan) yang berasal dari zona inti, dijaga lebih ketat dibandingkan zona inti dengan fokus perlindungan habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas illegal.

Zona Pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe I (skema ARR) yang berasal dari zona inti, ditanami pohon secara intensif untuk memperbaiki kondisi yang rusak akibat kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. Penyesuaian zonasi ini bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang. Area yang berhasil dipulihkan secara ekologis akan dikembalikan ke zona semula atau zona dengan perlindungan yang lebih tinggi.
 



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026