Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat mencatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 86 kasus kekerasan/pelecehan terhadap perempuan dan anak di daerah itu.
Kepala UPTD PPA Lamsel Acam Suyana di Kalianda, Selasa, mengatakan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.
“Total laporan dan telah kami tangani dari Januari hingga November 2025, sebanyak 86 dengan rincian 61 kasus kekerasan terhadap anak dan 25 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan,” kata dia.
Menurutnya, dari jumlah kasus itu, bentuk kekerasan yang mendominasi adalah persetubuhan anak di bawah umur, kekerasan psikis, dan fisik.
“Untuk kasus terbanyak adalah persetubuhan anak di bawah umur dengan 24 kasus, kemudian pencabulan dan pelecehan terhadap anak ada 14 kasus dan yang lainnya seperti kekerasan nofisik, bullying hingga sodomi,” katanya.
Oleh karena itu, dirinya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi dalam memperkuat perlindungan dengan menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong langkah-langkah holistik dan terintegrasi, mulai dari edukasi, penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, hingga layanan perlindungan yang menyeluruh.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua, baik orang tua, pendidik, tokoh masyarakat. Maka dari itu, mari kita bersama-sama bergandengan tangan untuk menciptakan lingkungan yang aman untuk perempuan dan anak,” ujar dia.
