Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menganalisis pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengenai ada partai politik dan organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan analisis tersebut perlu dilakukan untuk menentukan apakah pernyataan Immanuel Ebenezer soal partai dan ormas di kasus K3 dapat menjadi bukti baru atau tidak.
“Apakah kemudian bisa menjadi bukti-bukti baru untuk pengembangan perkara ini? Kita sama-sama ikuti jalannya persidangan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:
1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).
Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
Pada 19 Januari 2026, Immanuel Ebenezer saat ditemui sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan ada keterlibatan parpol dan ormas di kasus dugaan pemerasan K3.
“Ada satu partai, dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU KPK akan analisis perkataan Ebenezer soal partai-ormas di kasus K3
