Logo Header Antaranews Lampung

Tim PKM RSH Unila: Mengungkap fakta kekerasan seksual anak di Bandarlampung

Jumat, 12 September 2025 17:25 WIB
Image Print
Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Lampung saat melakukan wawancara mendalam dengan Polresta Bandar Lampung (ANTARA/HO-Unila)
Kita minta masyarakat jangan cuek. Kalau lihat yang mencurigakan, segera lapor. Jangan tunggu viral baru bertindak, tutupnya

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Program Kreativitas Mahasiswa Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) Universitas Lampung melakukan wawancara mendalam dengan Polresta Bandar Lampung untuk menggali realitas di balik angka kekerasan seksual terhadap anak-anak di kota ini.

Hasilnya, terungkap berbagai fakta mencengangkan yang memperlihatkan bahwa permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada yang tampak di permukaan.

Data dari Polresta menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, telah tercatat empat kasus pencabulan dan 69 kasus terkait perlindungan anak. Angka tersebut menjadi cerminan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi dari tahun ke tahun.

Dalam wawancara bersama anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Bhirawida, di Bandarlampung, Jumat, Tim PKM-RSH Unila menemukan bahwa banyak kasus tidak terlaporkan secara resmi.

“Kadang korban justru diintimidasi keluarganya sendiri. Banyak yang akhirnya disuruh damai, apalagi kalau pelakunya masih ada hubungan keluarga. Bahkan ada yang dinikahkan atau diselesaikan dengan uang,” ungkapnya.

Penanganan kasus dilakukan secara hukum, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Proses hukum ditegaskan tetap berjalan sesuai prosedur, dimulai dari laporan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan dan proses peradilan.

“Kita ini ibarat menyiapkan bahan nasi goreng, mulai dari berkas sampai bukti. Yang kasih nilai itu hakim,” ujar Bhirawidha.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polresta aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat, guru, sekolah, dan kelompok rentan. Kampanye ini dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, televisi lokal, dan kunjungan ke daerah-daerah yang pernah menjadi lokasi kasus.

“Semua wilayah bisa rawan kalau warganya cuek. Tapi kalau sudah pernah kejadian, pasti kita pantau lebih intensif,” ujarnya.

Dalam penanganan dan pencegahan, Polresta juga menjalin kolaborasi erat dengan berbagai stakeholder, mulai dari Dinas PPPA, Bapas, LSM, tokoh agama, tokoh adat, hingga media. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat sistem dukungan bagi korban.

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap saat membahas motif di balik kekerasan seksual anak. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama eksploitasi, bahkan oleh keluarga sendiri.

“Banyak orang tua yang tega menjual anaknya karena alasan ekonomi. Bahkan ada yang secara sadar menjadikan anaknya sebagai objek eksploitasi,” ungkapnya

Kepada Tim PKM RSH Unila, Polresta menyampaikan bahwa penanganan pasca-kasus juga menjadi fokus mereka. Selain proses hukum, dilakukan penyuluhan dan pembinaan di lingkungan tempat kejadian agar tidak terjadi pengulangan. Meski tidak menetapkan zona rawan secara formal, Polresta tetap memantau wilayah-wilayah yang memiliki riwayat kasus serupa.

Polresta juga terus mengevaluasi pendekatan yang digunakan dalam penanganan dan pencegahan, serta berkomitmen untuk meningkatkan kampanye moral, memperluas akses pelaporan, dan memperkuat partisipasi masyarakat.

“Kita minta masyarakat jangan cuek. Kalau lihat yang mencurigakan, segera lapor. Jangan tunggu viral baru bertindak,” tutupnya.

Wawancara yang dilakukan oleh Tim PKM RSH Universitas Lampung ini diharapkan dapat menjadi pemantik diskusi publik, sekaligus mendorong keterlibatan lebih luas dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026