Kendari (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara menerapkan layanan "Drive Thru" akibat melonjaknya kasus COVID-19 guna melindungi pegawai dan warga binaan dari penyebaran virus tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama di Kendari, Rabu mengatakan kebijakan penerapan "Drive Thru" dilakukan semenjak melonjaknya kasus COVID-19 di wilayah Kota Kendari, sehingga diharapkan dapat mencegah penyebaran virus di dalam Lapas.
"Yang jelas ini kami terapkan sudah mau berjalan dua minggu sejak melonjaknya kasus COVID-19 di Kota Kendari sehingga kami membuat suatu terobosan bahwa masyarakat luar tidak boleh lagi masuk di area kantor," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya menerapkan kebijakan tersebut guna mencegah kerumunan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP) saat membawa makan, serta mencegah orang luar masuk ke area Lapas Kendari, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan Varian Omicron.
Kebijakan itu, lanjut Samad, diterapkan untuk memastikan bahwa hak-hak warga binaan sebanyak 691 orang tetap terakomodir meski dalam situasi pandemi yang kasus terkonfirmasi positif COVID-19 semakin melonjak.
"Sehingga setidaknya mengurangi tingkat stres warga binaan karena ketika kita sudah kurung mereka, kemudian tidak ada titipan makanan mungkin mereka berpikir bahwa di luar bagaimana bagaimana, sehingga kalau ada pengiriman makanan kan mereka menganggap semua di luar biasa biasa saja," ujar Samad.
Ia menjelaskan, dalam kebijakan itu keluarga warga binaan membawa makan dengan menggunakan kendaraan masing-masing, termasuk mengantre melalui kendaraan, saat tepat di posko layanan "Drive Thru" keluarga WBP turun lalu menyerahkan makanan serta identitas mereka, setelah itu meninggalkan tempat tersebut.
"Begitu turun dari kendaraan masing-masing langsung setor makanan titipan termasuk identitasnya setelah itu jalan. Prosesnya itu paling lama satu menit," jelas Samad.
Setelah itu, makanan titipan tersebut disterilkan kemudian dilakukan pemeriksaan secara manual, lalu pemeriksaan x-ray selanjutnya masuk di ruang komandan jaga.
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang komandan jaga dan dinyatakan steril maka warga binaan yang mendapat titipan makanan tersebut dipanggil untuk mengambil makanan tersebut.
"Di pos penerimaan ini kita menggunakan jasa warga binaan yang sudah kerja di luar untuk mengantar titipan makanan sampai di pintu utama setelah itu baru diperiksa oleh pegawai lapas," katanya.
Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut dilakukan hanya pada saat kasus COVID-19 meningkat, ketika mulai landai maka diberlakukan penitipan makanan bagi narapidana normal seperti biasanya.
"Kita lihat dalam situasi pandemi saja karena ini memang kita membutuhkan banyak tenaga jadi pegawai di sini kalau tidak ada yang menitip makanan dari keluarga warga binaan maka mereka mengerjakan yang lain di dalam Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kendari.