Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di kota setempat. Pasalnya, Kota Metro saat ini naik status menjadi zona merah.
"Iya Kota Metro memang sudah masuk dalam zona merah. Sesuai instruksi Gubernur Lampung dan instruksi Wali Kota kita lakukan pengetatan protokol kesehatan lagi dan penerapan sanksi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Metro, Misnan, Rabu.
Dikatakanya, sesuai instruksi Wali Kota Metro nomor 1/INS/LL-01/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, tempat hiburan, tempat wisata, kafe, restoran hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, warung angkringan, kaki lima dibatasi pukul 23.00 WIB.
"Jika nanti ditemukan pelanggar tentu Satgas COVID-19 Kota Metro akan memberikan pembinaan dan sanksi jika berulang melakukan pelanggaran," katanya lagi.
Kemudian, untuk pesta pernikahan, syukuran dan hajatan diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kemudian tamu dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, tidak ada kontak fisik, tidak ada prasmanan, dan membatasi waktu pelaksanaan.
"Dan untuk perizinan hajatan harus ke polres setempat," paparnya.
Untuk pertemuan, seminar, pelatihan dan sosialisasi wajib memberikan hasil rapid antigen bagi peserta dari luar kota dan penyelenggara wajib memberikan tembusan ke Satgas COVID-19 Metro.
Sedangkan, kegiatan keagamaan, sosial budaya dan kemasyarakatan juga harus menerapkan prokes yang ketat, jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan hindari kontak fisik.
"Semakin hari kasus COVID-19 kita semakin banyak. Karena itu kedepan sanksi yang akan diberikan juga akan ditingkatkan untuk memberi efek jera," imbuhnya.