Kantor KPU Bandarlampung dijaga ketat pihak kepolisian

id COVID-19,KPU,Bawaslu,Putusan

Kantor KPU Bandarlampung dijaga ketat pihak kepolisian

Kantor KPU Kota Bandarlampung dijaga ketat polisi. Rabu. (8/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Rapat pleno tersebut digelar secara tertutup dengan diikuti semua komisioner KPU Kota Bandarlampung
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor KPU Kota Bandarlampung dijaga ketat pihak kepolisian sejak sore berkaitan dengan akan diputuskannya hasil tindak lanjut putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta pilkada.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat, kondisi terpantau kondusif dengan pihak kepolisian menjaga ketat pintu masuk dan di sekitar ruang rapat, terlihat juga belasan awak media yang menunggu di depan pintu masuk kantor.

Rapat pleno di Kantor KPU Bandarlampung menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi Lampung tersebut sudah berlangsung sejak pukul 19.00 WIB dan hingga kini masih berlangsung.

Baca juga: Pasangan Eva-Deddy gugat putusan Bawaslu Lampung ke MA

Baca juga: Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang atas putusan Bawaslu Lampung


Rapat pleno tersebut digelar secara tertutup dengan diikuti semua komisioner KPU Kota Bandarlampung.

Sebelumnya, Bawaslu Lampung telah menetapkan putusan mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah dalam Pilkada Bandarlampung 2020 dalam sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada Rabu (6/1).

Kemudian, KPU Bandarlampung memilki waktu tiga hari untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut sejak mereka membacakan putusan bahwa pasangan calon nomor 03 didiskualifikasi sebagai pasangan calon di pilkada 2020.