Eva-Deddy minta pendukungnya tetap tenang atas putusan Bawaslu Lampung

id Pilkada Bandarlampung,sengketa Pilkada Bandarlampung

Eva-Deddy  minta pendukungnya tetap tenang atas putusan Bawaslu Lampung

Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Rabu. (6/1/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah meminta pendukungnya tetap tenang atas putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan mereka sebagai peserta Pilkada 2020.

"Saya minta pendukung tetap tenang dan saya mohon doanya, mudah-mudahan saya masih jadi yang terbaik di Bandarlampung," kata Eva Dwiana, di Bandarlampung, Rabu.

Menurutnya, keputusan Bawaslu Lampung tersebut tidak diduga, namun masyarakat harus tetap tenang sebab masih ada tahapan-tahapan selanjutnya.

"Warga Bandarlampung tahu apa yang kami lakukan, saya harap semuanya sabar," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor 03 Eva-Deddy, M Yunus menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan kliennya sebagai peserta Pilkada 2020.

"Tentunya kita keberatan. Kalau kita simak, hampir tidak ada satupun pertimbangan yang berdasarkan dalil," kata dia.

"Dari saksi, dari surat, bahkan sampai keterangan saksi ahli dan Bawaslu Kota Bandarlampung, tidak menjadi pertimbangan. Begitu pula keterangan lembaga terkait, juga tidak menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan tersebut. Ada perlakuan yang adil dalam memutus laporan ini karena subjek dari perkaranya adalah pasangan calon, tapi justru yang jadi terlapor pihak lain (Wali Kota Bandarlampung) yang berakibat pada pasangan calon," kata dia.

Oleh karena itu, putusan tersebut subjek hukumnya bermasalah karena bukan pasangan calon. Apabila ada di luar calon, itu ranah Sentara Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bukan Bawaslu.

"Kami akan melangkah ke Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.

Terkait itu, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pilkada.

 Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung  yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
 

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.



Baca juga: Pasangan Eva-Deddy gugat putusan Bawaslu Lampung ke MA