Bupati Pringsewu hadiri rapat paripurna pengesahan APBD 2021

id lampung, pringsewu

Bupati Pringsewu hadiri rapat paripurna pengesahan APBD 2021

Bupati Pringsewu Sujadi menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu. (Antaralampung/Doc Pemkab Pringsewu)

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Pringsewu Sujadi menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin kemarin..

“Saya ucapkan dan berikan penghargaan setinggi-tingginya atas pelaksanaan paripurna pada hari ini, sebagai bagian dari usaha dan kerja keras pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, serta semua pihak baik eksekutif maupun legislatif. Inilah salah satu bentuk partisipasi dalam membangun Kabupaten Pringsewu, meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan untuk selalu berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Bupati Pringsewu Sujadi,.

Menurutnya, bahwa rancangan APBD Kabupaten Pringsewu TA. 2021 telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pringsewu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2021.

Selain itu, mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan. Dalam hal pengeluaran anggaran belanja.

“Saya mengingatkan kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Pringsewu tentang Standar Belanja Pemerintah TA. 2021,”katanya 

Paripurna hari ini juga mengagendakan kesepakatan bersama tentang 12 (dua belas) Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, diantaranya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktifitas, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Retribusi IMB.