DPRD Lampung Timur proses pergantian antarwaktu Yusran Amirullah dan Sudibyo

id Lampung Timur, dprd Lampung Timur, paw yusran, paw sudibyo,PAW DPRD Lampung Timur

DPRD Lampung Timur proses pergantian antarwaktu Yusran Amirullah dan Sudibyo

Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji PAW Faizal Risa dan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019-2024 dilaksanakan di ruang sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Timir Ali Johan Arif, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/HO)

Karena maju mencalonkan diri pada Pilkada Lampung Timur 2020
Sukadana, Lampung Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur memproses pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota legislatif di DPRD setempat, yakni Yusran Amirullah dari Partai NasDem dan Sudibyo dari Partai Golkar, Jumat (27/11) kemarin.  

Dalam penjelasan tertulis diterima di Lampung Timur, Sabtu, PAW itu dilakukan atas keduanya, setelah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD karena maju mencalonkan diri pada Pilkada Lampung Timur 2020.

Yusran Amirullah mencalonkan diri sebagai calon bupati dan Sudibyo mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati. 

Pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo sebagai anggota DPRD Lampung Timur telah dilaksanakan melalui rapat paripurna pada 11 September 2020. Pemberhentian keduanya pun telah mendapat persetujuan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Selanjutnya Yusran Amirullah digantikan Faizal Risa, dan Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah.

Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji PAW Faizal Risa dan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019-2024 dilaksanakan di ruang sidang DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif.

Ali Johan Arif mengatakan bahwa pengambilan sumpah janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lampung Timur masing-masing masa keanggotaan 2019-2024.

"Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Timur," ujarnya pula.

Ali Johan Arif mengatakan, keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua perspektif, pertama objektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri. 

Kemudian yang kedua, meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsinya sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

"Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang objektif terhadap anggota dewan, agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat," katanya pula.
Baca juga: Dua Anggota Baru DPRD Lampung Timur Dilantik
Baca juga: Gubernur Terbitkan Keputusan PAW DPRD Lampung Timur