Pringsewu tegakkan protokol kesehatan demgam Perbup

id lampung, pringsewu

Pringsewu tegakkan protokol kesehatan demgam Perbup

Dokumentasi/Bupati Pringsewu Sujadi menjadi pemimpin apel gabungan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Pringsewu

Bandarlampung (ANTARA) - Pemkab Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati No 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol tesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Sekdakab Pringsewu Hasan Basri mengatakan bahwa tujuan diterbitkannya perbup itu adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi COVID-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Menurut dia, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kos dan sejenisnya, tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

Mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, Hasan Basri menjelaskan bahwa sanksi ini dikenakan baik untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak mengenakan masker," katanya.

Edukasi serta sosialisasi Perbup Pringsewu no.38 Tahun 2020 selanjutnya dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dengan melibatkan fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.

Pewarta :
Editor : Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.