Pemkab Pringsewu adakan diskusi penanganan COVID-19

id lampung, pringsewu

Pemkab Pringsewu adakan diskusi penanganan COVID-19

Bupati Pringsewu Sujadi

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengadakan coffee morning dan diskusi penanganan COVID-19 di Kabupaten Pringsewu bersama dengan Forkopimda, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu.

“Untuk menimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pringsewu, dilakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat keramaian,” kata Bupati Pringsewu Sujadi, di Pringsewu. Senin.

Menurutnya, warga Pringsewu mungkin ada yang sudah membaca di media massa bahwasanya akan dilaksanakan kembali PSBB di Jakarta, maka berkenan dengan itu hari ini dilakukan evaluasi sekaligus mencari solusi bersama dalam menerapkan anjuran Gubernur Lampung melalui Peraturan Gubernur, dan daerah ini juga sudah mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

Isi dari Perbup itu nantinya mengatur tentang sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, sehingga diharapkan dengan keluarnya aturan ini, masyarakat akan disiplin mematuhi aturan tersebut, terutama di tingkat pekon (desa) merupakan hal paling utama yang harus diterapkan dengan membuat aturan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, sanksi bisa disesuaikan dengan kearifan lokal itu sendiri.

Contohnya berkaitan dengan kebudayaan yang ada di daerah masing-masing ataupun kegiatan sosial lainnya.

“Kecenderungan masyarakat untuk berkerumun saat ini sudah mulai ramai, hal seperti ini harus segera didisiplinkan. Saya minta kepada camat supaya benar-benar ditegaskan kembali kepada pekonnya untuk mensosialisasikan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan kepada warganya,” katanya

Ketua DPRD Pringsewu Suherman, mengatakan para camat dapat berkoordinasi dengan para kepala pekon, agar setiap rumah kepala rumah tangga diberikan edaran berkaitan dengan Perbup tentang aturan sanksi/denda bagi yang tidak menggunakan masker.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan sebenarnya Kabupaten Pringsewu dulu termasuk zona hijau, tetapi karena ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, maka status Kabupaten Pringsewu saat ini berubah menjadi zona orange.

“Harapan saya setelah aturan Perbup Pringsewu secara resmi dikeluarkan, mari kita sama-sama sosialisasikan aturan tersebut melalui camat dan kepala pekon supaya disampaikan kepada masyarakat, terkait hajatan dan kegiatan keramaian.

Mulai hari ini kepolisian akan menertibkan dan akan memerintahkan semua Bhabinkamtibmas dan Kapolsek untuk turun langsung lapangan mengantisipasi kegiatan keramaian. Adapun kegiatan harus dilaporkan acaranya seperti apa, siapa saja yang hadir, acara sampai jam berapa, apakah sudah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan memenuhi protokol kesehatan atau tidak, ini semua harus dilaporkan,” jelas Kapolres.

Dandim 0424 Tanggamus Letnan Kolonel Inf Arman Aris Sallo mengatakan, pekon-pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu harus menjadi garda terdepan untuk penanganan COVID-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan harus ada ketegasan yang pasti dalam penerapan protokol kesehatan tersebut dengan sanksi harus diberlakukan.