Metro (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro di Provinsi Lampung menyiapkan sanksi yang akan diterapkan bagi warga kota ini pelanggar protokol kesehatan.
"Perwali sedang kami susun. Untuk sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan masih kita bahas," kata Wali Kota Metro Achmad Pairin, Minggu.
Pairin mengatakan, ada dua usulan sanksi bagi yang para pelanggar protokol kesehatan. Pertama yakni denda uang atau sanksi sosial seperti melakukan
push up.
"Saya kan minta pendapat dari berbagai pihak. Ada yang usul sanksi denda uang mulai dari Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu. Pak Wakil Wali Kota dan ASN kebanyakan usul sanksi sosial seperti push up, membaca Pancasila," katanya lagi.
Pihaknya mengusulkan sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dihukum membaca aturan protokol kesehatan kenormalan baru, agar masyarakat tahu aturan tersebut dan menerapkannya.
"Kalau membaca itu masyarakat akan tahu harus memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak. Tapi, nanti masyarakat yang kena sanksi itu tetap kita berikan masker. Karena idealnya satu orang membawa empat masker," ujarnya pula.
Baca juga: Gugus Tugas Kota Metro sosialisasikan pencegahan COVID-19
Pairin melanjutkan, sanksi bagi pengelola tempat hiburan atau keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan, juga masih dalam pembahasan.
"Iya termasuk ini. Macam-macam juga opsi sanksinya. Bisa dicabut izin operasi dan lainnya," kata dia.
Ia menambahkan, dalam protokol kesehatan tatanan era kenormalan baru ada tiga aturan yang harus ditaati, yakni memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak, namun pihaknya menambah satu aturan lagi yakni masyarakat diminta untuk melakukan olahraga secara rutin.
"Saya minta tambah satu lagi olahraga secara rutin di rumah masing-masing. Jadi untuk stamina dan masyarakat agar tetap sehat," katanya pula.
Baca juga: Pulang kuliah dari Jakarta, perempuan asal Metro Pusat positif COVID-19