Dinkes Lampung: Promkes akan tingkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19

id COVID-19, pencegahan covid, kesehatan lampung

Dinkes Lampung: Promkes akan tingkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19

Penggunaan masker salah satu upaya pencegahan penularan COVID-19 di salah satu simpul transportasi di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

Semua sudah disiapkan sesuai tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dalam mewaspadai COVID-19, salah satunya dengan menyiapkan fasilitas kesehatan

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung akan meningkatkan pelaksanaan promosi kesehatan (promkes) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penularan COVID-19.

"Dinas Kesehatan Provinsi Lampung belum membuat surat edaran turunan dari surat edaran Kementerian Kesehatan tentang kewaspadaan terhadap peningkatan COVID-19. Namun sudah membagikan informasi terkait edaran tersebut ke kepala Dinas Kesehatan kabupaten serta kota, rumah sakit se-Provinsi Lampung, dan laboratorium kesehatan daerah," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Lampung dr Lusi Darmayanti saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan surat edaran Kementerian Kesehatan tersebut telah secara jelas memberitahukan peran masing-masing bagian dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19.

Salah satu hal dilakukan, katanya, meningkatkan pelaksanaan promosi kesehatan tentang kewaspadaan COVID-19 di masyarakat, seperti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, memperkuat kebiasaan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau berada di kerumunan.

"Semua sudah disiapkan sesuai tugas dan fungsi Dinas Kesehatan dalam mewaspadai COVID-19, salah satunya dengan menyiapkan fasilitas kesehatan untuk tata laksana kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai pedoman yang ditetapkan," ucap dia.

Selain itu, melakukan koordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kasus, melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19, memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan.

"Dan tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan yang bertugas," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun risiko wabah lainnya menyusul peningkatan angka COVID-19 di sejumlah negara di Asia.

Varian COVID-19 dominan yang menyebar tersebut, meliputi di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 turunan JN.1, di Hong Kong JN.1, dan di Malaysia XEC turunan JN.1.

Baca juga: Kemenkes: Tujuh pasien terkonfirmasi COVID-19 sudah sembuh

Baca juga: Kemenkes minta peningkatan kewaspadaan atas risiko COVID-19 di Asia

Baca juga: Dinkes Lampung: Rumah sakit harus laporkan secara rutin penanganan DBD

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.