KPP Pratama Natar gelar pertemuan terkait perkara wajib pajak Darsono Irwan

id Kpp pratama natar, kantok pajak natar, wajib pajak, pengemplang pajak,kpp natar

KPP Pratama Natar gelar pertemuan terkait perkara wajib pajak Darsono Irwan

Kuasa Pajak (kanan) bersama wajib pajak, Darsono Irwan menjelasakan hasil pertemuan bersama KPP Pratama Natar. (Antaralampung.com/Damiri)

...kami kecewa karena pertemuan ini tidak menemukan solusi
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan menggelar pertemuan terkait salah seorang wajib pajak bernama Darsono Irwan (74) bersama kuasa pajaknya di Kantor KPP Pratama Natar, Lampung.

Pertemuan antara wajib pajak dan KPP Pratama Natar tersebut dalam rangka lanjutan perkara terhadap Darsono yang telah dituduh sebagai pengemplang pajak beberapa tahun lalu.

"Ya, sepertinya terkait masalah perkara dahulu," kata Kasubag Umum KPP Pratama Natar Jefri Dwinanto, di Lampung Selatan, Selasa.
Baca juga: Kuasa pajak korban penyanderaan berharap KPP Pratama Natar terbitkan keputusan


Namun, dia menyatakan tidak bisa menjelaskan secara rinci apa saja yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Ia tak bisa menjelaskan lantaran ia tidak mengikuti rapat tersebut.

"Saya tidak tahu karena saya tidak mengikuti. Lagi pula di KPP Pratama Natar ini tidak ada satu pun yang berwenang memberikan statement. Yang berhak mengeluarkan statemen langsung dari kanwil yaitu P2Humas," kata dia lagi.

Kuasa Pajak Darsono Irwan, Henry Kurniawan Yuza mengatakan pihaknya memenuhi undangan KPP Pratama Natar terkait dengan pemeriksaan laporan dari Ombudsman Perwakilan Lampung dari kliennya selama ini telah mengirimkan surat ke KPP Pratama Natar tidak pernah ada jawaban.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Ombudsman Lampung memproses pengaduan tersebut, sehingga KPP Pratama Natar mengundang untuk bertemu membahas permasalahan tersebut.

"Namun, kami kecewa karena pertemuan ini tidak menemukan solusi. Kami bersama KPP Pratama Natar justru menemukan perbedaan pendapat," katanya pula.

Henry menjelaskan perbedaan pendapat tersebut di antaranya adalah tiga poin yang diajukan kepada Kepala KPP Pratama Natar. Poin pertama ,kata Henry, surat dari Dirjen Pajak yang diwakili KPP Pratama Natar tentang penolakan imbalan bunga, kedua mengenai uang sandera, dan ketiga upaya pemulihan nama baik akibat penyanderaan.

"Surat dari Dirjen Pajak tentang penolakan imbalan bunga, apakah surat itu merupakan keputusan. Kemudian mengenai uang sandera sampai saat ini permohonan kami belum dibayar, dan mengenai pemulihan nama baik sampai saat ini belum dilakukan KPP Pratama Natar. Mereka tidak bisa menjawab itu semua ketika kita ajukan poinnya," kata dia pula.
Baca juga: Wajib Pajak minta KPP Natar kembalikan haknya
Baca juga: DJP Kanwil Bengkulu-Lampung siap klarifikasi terkait wajib pajak di KPP Pratama Natar