Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bengkulu-Lampung siap menerima wajib pajak atas nama Darsono untuk mengklarifikasi terkait pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar.
"Kapan pun ingin bertemu untuk klarifikasi kami siap. Kami justru terbuka kepada masyarakat wajib pajak," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Sarwa Edi di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan DJP Bengkulu-Lampung terkait pajak selama ini melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami melaksanakan tugas sudah berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan," kata dia.
Menurut Edi, terkait putusan pengadilan atas gugatan wajib pajak bernama Darsono Irwan, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung telah melaksanakan semua amar putusan pengadilan dan mengembalikan semua hak wajib pajak pada tahun 2018 lalu senilai Rp2,7 miliar.
Terhadap sengketa antara DJP Kanwil Bengkulu-Lampung dengan Darsono, DJP Kanwil Bengkulu-Lampung berpedoman pada langkah-langkah sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami menghormati setiap putusan pengadilan serta berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan," kata dia lagi.
Sebelumnya salah satu warga Bandarlampung, Darsono Irwan (74), meminta haknya berupa denda dua persen dari uang pembayaran pajak senilai Rp2,7 miliar yang telah dibayarkan lantaran dirinya dituduh sebagai pengemplang pajak.
Baca juga: Dituduh ngemplang pajak, warga minta KPP Natar kembalikan haknya
Berita Terkait
Kanwil DJP Banten catat penerimaan pajak hingga Februari 2024 sebesar Rp12,06 triliun
Rabu, 27 Maret 2024 16:06 Wib
Menkeu: Penerimaan pajak sampai 15 Maret 2024 capai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 13:29 Wib
Mantan gelandang Barcelona Iniesta kena denda pajak di Jepang
Senin, 25 Maret 2024 1:04 Wib
Kejaksaan Spanyol ingin penjarakan Carlo Ancelotti karena perkara pajak
Rabu, 6 Maret 2024 22:15 Wib
Mendagri minta daerah tak naikkan pajak yang berimbas inflasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:30 Wib
Penerimaan pajak di Sumsel dan Babel capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 14:51 Wib
Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE sebesar Rp551,7 miliar di Januari 2024
Selasa, 20 Februari 2024 11:14 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit sebesar Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 13:43 Wib