Wajib Pajak minta KPP Natar kembalikan haknya

id ngemplang pajak,darsono irwan,kpp natar,Antara Lampung,Lampung.Antaranews.com,.

Wajib Pajak minta KPP Natar kembalikan haknya

Darsono Irwan, warga Bandarlampung yang pernah dipenjara karena dituduh sebagai pengemplang pajak. (Foto: Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Seorang warga Bandarlampung, Darsono Irwan (74), meminta haknya berupa tiga kendaraan pick up yang telah disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan, karena sempat dituduh sebagai pengemplang pajak.

"Saya bukan pengemplang pajak berdasarkan putusan Pengadilan Pajak dengan nomor putusan PUT-108710.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018, PUT-108711.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 dan PUT-108721.99/2016/PP/M.XVIB Tahun 2018 yang dikeluarkan Pengadilan Pajak, Jakarta," katanya di Bandarlampung, Rabu malam.

Dia mengaku sempat ditahan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung. Penahanan itu karena dirinya dituduh telah menunggak pajak senilai Rp2,7 miliar sejak tahun 2002 hingga 2003.

"Tahun 2002-2003 usaha saya adalah bisnis jagung, dan itu bukan bagian dari usaha kena pajak seperti dalam Pasal 4A UU PPN 1984," kata dia.

Setelah ditahan selama berbulan-bulan, akhirnya Darsono bebas setelah membayar pajak, namun dirinya tidak tinggal diam, ia melakukan gugatan ke pengadilan terkait tuduhan pengemplang pajak.

Putusan pengadilan tersebut membatalkan semua tuduhan itu dan meminta Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan Darsono.

"Dengan putusan itu juga saya mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2011 bahwa untuk membayar denda sebesar dua persen dari uang saya yang telah ditahan pihak pajak," kata dia.

Darsono berharap semua uang yang pernah ditahan serta uang jaminan yang diberikan kepada KPP Pratama Natar bisa dikembalikan. Proses penolakan dari pengadilan harus segera dilaksanakan paling lambat 35 hari oleh Dirjen Pajak melalui KPP Pratama Natar.

"Uang dikembalikan dengan bunga dua persen maksimum 24 bulan dari total nilai. Kemudian tiga kendaraan saya dan rehabilitasi nama baik saya selama di dalam penjara," katanya.

Baca juga: DJP Kanwil Bengkulu-Lampung siap klarifikasi terkait wajib pajak di KPP Pratama Natar