Kuasa pajak korban penyanderaan berharap KPP Pratama Natar terbitkan keputusan

id Kpp natar, kpp pratama natar, wajib pajak

Kuasa pajak korban penyanderaan berharap KPP Pratama Natar terbitkan keputusan

Kuasa pajak bersama wajib pajak Darsono Irawan berharap agar KPP Natar lakukan rapat lanjutan untuk menerbitkan keputusan. (Antaralampung.com/Damiri)

Masalah ini tidak akan selesai selama keadilan terhadap Bapak Darsono tidak didapat.....
Bandarlampung (ANTARA) - Kuasa Pajak Darsono Irwan, Henry Kurniawan Yuza, usai melakukan pertemuan berharap agar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung dapat menggelar kembali rapat susulan, sehingga dapat menerbitkan keputusan terkait masalah kerugian kliennya yang dituduh sebagai pengemplang pajak.

"Masalah ini tidak akan selesai selama keadilan terhadap Bapak Darsono tidak didapat dan diselesaikan sampai titik keadilan yang seimbang," kata Henry Kurniawan Yuza, di Lampung Selatan, Selasa.

Dia melanjutkan bahwa hasil rapat yang telah digelar oleh KPP Pratama Natar tersebut masih mengambang dan tidak ada kesimpulan apakah akan ada rapat susulan. Namun, pihaknya tetap menyarankan kepada KPP Pratama Natar agar dapat menerbitkan keputusan sebagai kepastian hukum terhadap wajib pajak.

"Sampai saat ini wajib pajak terkatung-terkatung tidak ada kepastian hukum, baik mengenai imbalan bunga, pemulihan nama baik, maupun uang sandera. Selama ini tidak ada satu keputusan pun yang menjawab menguatkan atau mengabulkan, bahkan saat kita tanyakan tidak ada yang menjawab," kata dia lagi.
Baca juga: Wajib Pajak minta KPP Natar kembalikan haknya


Henry menambahkan, pihaknya dalam perkara wajib pajak Darsono Irwan selama ini telah menempuh pengadilan pajak dan telah memenanginya, dengan putusan berkekuatan hukum tetap. Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi kepada tim hukum maupun Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung untuk langkah ke depan.

"Kita tunggu saja apakah langkah selanjutnya, kami akan mencari keadilan dengan cara menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata dia lagi.

KPP Pratama Natar, Lampung Selatan menggelar pertemuan bersama seorang wajib pajak bernama Darsono Irwan (74) dan kuasa pajaknya di Kantor KPP Pratama Natar.

Pertemuan antara wajib pajak dan KPP Pratama Natar tersebut dalam rangka lanjutan perkara terhadap wajib pajak Darsono Irwan yang telah dituduh sebagai pengemplang pajak beberapa tahun lalu.
Baca juga: DJP Kanwil Bengkulu-Lampung siap klarifikasi terkait wajib pajak di KPP Pratama Natar