Lampung Timur (ANTARA) - SMK 2 YPI Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mengklarifikasi berita yang beredar di media online pada 19 Desember 2019 tentang SMK YPI.
Keterangan tertulis pihak SMK 2 YPI Way Jepara diterima di Lampung Timur, Kamis, menyebutkan dua hal yang disoroti dalam pemberitaan tersebut yaitu tentang kegiatan Kunjungan Industri ( KI ) dan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pada berita itu ditampilkan tentang foto profil Kepala Sekolah SMK Islam YPI 2 Way Jepara, Lampung Timur.
Kemudian dalam berita tersebut ditulis YPI singkatan dari Yayasan Pelita Ilmu.
Padahal yang benar YPI singkatan Yayasan Pendidikan Islam.
Menurut dia, berita tersebut merugikan pribadi kepala sekolah dan kami (Yayasan Pendidikan Islam / YPI) secara kelembagaan.
Berita yang beredar ada penggelembungan anggaran dalam penggunaan dana BOS di YPI.
"Jawaban kami, terkait dengan penggunaan dana BOS, hingga sekarang masih menggunakan sesuai aturan yang berlaku atau menurut juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Ia menjelaskan, jika ada kekeliruan dalam hal pelaporan pasti ditegur melalui pengawasan dan dibina oleh inspektorat Kanwil Provinsi Lampung.
Terkait berita yang beredar bahwa ada pungli tentang Kunjungan Industri (KI).
Menurutnya, YPI merupakan sekolah menengah kejuruan swasta dimana di dunia SMK dituntut peran aktif, bisa bekerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri. Salah satunya melalui program kunjungan industri (KI).
"Dengan KI inilah kami bisa mengenalkan siswa kepada perusahaan-perusahaan dan bekerja sama dengan perusahaan- perusahaan bonafit/berkelas nasional yang dibuktikan dengan MoU dengan perusahaan-perusahaan tersebut dan tentunya akan menaikkan grade sekolah ketika ada proses penilaian/akreditasi sekolah," jelasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan KI masih terus berjalan melanjutkan program dari periode sebelumnya.
Untuk melanjutkan program tersebut, lanjutnya, siswa menabung untuk mencukupi keperluan pelaksanaan kegiatan tersebut dan pihak sekolah tidak memaksa bagi siswa yg benar-benar tidak mampu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Adapun besarannya menyesuaikan kebutuhan berdasarkan kondisi dan waktu," tambahnya.