Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara berupa rokok, minuman keras, sextoys, tepung crispy, boneka, dan bibit atau benih tumbuhan yang tidak mempunyai izin.
"Ini pemusnahan kami yang pertama di tahun 2019 dan ini adalah upaya kami untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari 7 persen pada tahun 2019 menjadi 3 persen," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, M Hilal Nur Sholihin di Bandarlampung, Kamis.
Dia menjelaskan barang sitaan milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya 6,8 juta barang rokok ilegal, 3.301 botol minuman keras, 50 buah sextoy, 20 karton tepung crispy, 20 karton boneka, dan 72 bungkus bibit atau benih tumbuhan.
Masing-masing barang yang dimusnahkan itu mempunyai nilai miliaran rupiah seperti 6,8 juta rokok senilai Rp2,5 miliar dan 3.301 botol minuman senilai Rp75 juta.
"Peredarannya ini ada di seluruh wilayah Lampung mulai dari daerah kabupaten-kabupaten dan pinggiran. Rokok ini sebagian besar hasil dari wilayah distribusi pada saat didistribusikan dari Bakauheni menuju ke Lampung atau menuju wilayah lain di Sumatera," kata dia.
Dia menambahkan dari segi penerimaan negara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandarlampung juga telah menghimpun penerimaan negara per tanggal 17 Agustus 2019 sebesar Rp781,47 miliar yang mencapai 52,66 persen dari target yang diberikan negara sebesar Rp1,484 triliun.
Adapun penerimaan tersebut berasal dari Bea masuk sebesar Rp761,975 miliar, Bea keluar sebesar Rp19,401 miliar, dan Cukai sebesar Rp97 juta.
"Salah satu semangat institusi kami untuk semakin berintegritas dan berubah ke arah yang lebih baik, maka dengan slogan Bea Cukai makin baik kami mengajak kepada masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal," kata dia lagi.
Berita Terkait
Bea Cukai Tanjungpinang selamatkan kerugian negara sebesar Rp175 juta
Rabu, 30 Oktober 2024 12:33 Wib
Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal
Kamis, 12 September 2024 18:03 Wib
DJBC Sumbagbar sebut impor alutsista dongkrak devisa Lampung
Kamis, 22 Agustus 2024 22:34 Wib
Koalisi Gerakan Anti MBDK minta penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan
Selasa, 23 Juli 2024 18:30 Wib
Realisasi penerimaan kepabeanan cukai Lampung 13,60 persen
Selasa, 25 Juni 2024 20:46 Wib
Bea dan Cukai Bandarlampung musnahkan 40 juta batang rokok ilegal
Selasa, 25 Juni 2024 20:39 Wib
KPK: Nilai TPPU Eko Darmanto capai Rp20 miliar
Sabtu, 20 April 2024 5:19 Wib
Kerja sama Polri-Bea Cukai ungkap pabrik narkoba Fredy Pratama
Senin, 8 April 2024 11:36 Wib