Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung memaparkan sejumlah variabel penting dalam penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan dalam Pilkada Serentak 2024.
"Variabel pertama dilihat dari pengguna hak pilih. Poinnya dapat dilihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Jumat.
Dia juga mengatakan bahwa variabel lain yang harus digarisbawahi terkait fokus pengawasan adalah TPS yang dekat lokasinya dengan rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain.
"Variabel lainnya, berkenaan dengan model kampanye di TPS. Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata dia.
Apriliwanda mengatakan variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan TPS rawan yakni netralitas penyelenggara itu sendiri.
"Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon.
"TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi. Kerawanan juga terkait keamanan logistik serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung petakan potensi TPS rawan pada Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Lampung sebut tidak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-Qomaru
Baca juga: Bawaslu: Pengawasan di masa tenang di Bandarlampung dintensifkan