Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang dapat mengganggu atau menghambat proses Pilkada 2024.
"Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandarlampung, guna mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis," kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024.
"Hal ini juga akan dijadikan sebagai fokus pengawasan oleh jajaran Bawaslu dalam mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara tersebut," kata dia.
Ia mengatakan hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung bersama jajaran panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan, didapatkan hasil jumlah TPS yang terdapat pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, atau alih status menjadi TNI/Polri sebanyak 447 berada di Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras.
"Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41, paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan Kecamatan Kemiling. Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 26, paling banyak terdapat pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak dua, terdapat pada Kecamatan Bumi Waras. Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak sembilan terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa.
"Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak tujuh, terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian. Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak enam, ada pada Kecamatan Rajabasa," kata dia.
Selanjutnya, jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16, terdapat pada Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Rajabasa.
Selain itu, jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15, terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
"Jumlah TPS di dekat wilayah kerja pertambangan, pabrik sebanyak empat terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjung Karang Timur. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22, ada di Kecamatan Panjang dan Kecamatan Teluk Betung Utara, Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian," kata dia.
Apriliwanda menambahkan jumlah TPS di lokasi khusus sebanyak tiga, terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjung Karang Barat. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak delapan, terdapat pada Kecamatan Kemiling.
Selanjutnya, jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196, terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Tanjung Karang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sebanyak empat, terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa.
"Jumiah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak dua, terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjung Karang Timur," kata dia.
Dia mengatakan pemetaan TPS rawan ini sebagai upaya mewujudkan pemilihan yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara pada pemilihan 2024.
"Kemudian hal ini juga untuk melakukan pencegahan serta mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilihan pada pilkada nanti," kata dia.
bBaca juga: Bawaslu Lampung sebut tidak pernah rekomendasi pembatalan Wahdi-Qomaru
Baca juga: Bawaslu: Pengawasan di masa tenang di Bandarlampung dintensifkan
Baca juga: PJ Gubernur Lampung minta jajaran Bawaslu antisipasi potensi masalah