Pemkab Tanah Datar tera ulang timbangan pedagang

id tera ulang timbangan,tanah datar,sumbar

Pemkab Tanah Datar tera ulang timbangan pedagang

Tim dari Koperindag Tanah Datar melakukan tera ulang timbangan di Batusangkar, Rabu (7/8). (Antara Sumbar/Istimewa)

Batusangkar, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat melakukan tera ulang timbangan pedagang di sejumlah pasar daerah itu untuk memastikan semua timbangan yang digunakan tidak merugikan konsumen yang berbelanja.

"Tera ulang dilakukan di Pasar Batusangkar, Pasar Rambatan, Pasar Simabua, dan Pasar Padang Ganting," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tanah Datar, Marwan di Batusangkar, Rabu.

Ia mengatakan tera ulang ini tanpa dipungut biaya, dan ini merupakan kegiatan tahunan untuk memastikan bahwa pedagang benar-benar tertib ukur dalam berjualan.

Kegiatan ini selain mewujudkan pasar tertib ukur, pihaknya juga ingin mewujudkan daerah tertib ukur agar terbentuk hal positif dan kepercayaan masyarakat di setiap pasar daerah, dan pasar tradisional.

"Pada 2018 kami hanya mendapatkan predikat pasar tertib ukur yakni Pasar Sungai Tarab. Tahun ini kami berupaya mendapatkan daerah tertib ukur dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Pada kunjungan ke beberapa pasar yang sudah dilakukan tera ulang, pihaknya menemukan beberapa timbangan yang dinyatakan sudah tidak berlaku, seperti timbangan plastik berwarna merah yang sering digunakan pedagang.

"Timbangan itu sudah disita dan diharapkan pedagang tidak ada lagi yang memakai," katanya.

Sementara pedagang emas diminta tidak lagi memakai timbangan berukuran kecil, dianjurkan memakai timbangan neraca yang berukuran besar.

Selain tera ulang timbangan, pihaknya juga melakukan penertiban administrasi keuangan pasar yang diyakini rawan pungutan liar. Seperti pemungutan retribusi parkir, penyewaan kios atau lapak pedagang dan lainnya.

"Selama ini pasar dikelola, tapi dalam administrasinya merugi. Jika ditemukan seperti itu pelaku bisa didipidana," ujarnya.