Menkomdigi bantah aturan IMEI sama seperti balik nama kendaraan

id blokir imei,balik nama ponsel,komdigi,menkomdigi,meutya hafid,imei,balik nama kendaraan,balik nama imei,daftar ulang ime

Menkomdigi bantah aturan IMEI sama seperti balik nama kendaraan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan wawancara dengan awak media di Ambon, Maluku, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Pamela Sakina)

Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar

Ambon (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.

"Tidak ada aturan yang akan Komdigi keluarkan terkait balik nama seperti BPKP motor, itu tidak benar," tegas Meutya ditemui di Ambon, Maluku, Rabu.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat, setelah beredar kabar yang menganalogikan mekanisme pengelolaan IMEI seperti proses balik nama kendaraan.

Meutya menjelaskan semangat utama dari kebijakan baru ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus kehilangan atau pencurian ponsel.

Ia menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.

“Bagi masyarakat yang kehilangan dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri, apakah nanti mau dipindah tangankan itu sepenuhnya adalah hak dari mereka yang sebagai pemilik dari ponsel tersebut.” ujar Meutya.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada tambahan biaya, namun dalam regulasi yang ada hanya memperbolehkan memilih tindakan seperti pemblokiran terhadap IMEI ponsel karena kehilangan, dicuri, atau memang atas kepentingan pribadi. Untuk itu, dia meminta masyarakat masyarakat tidak perlu khawatir dengan informasi keliru yang beredar itu.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” Menkomdigi menegaskan.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menyiapkan aturan teknis terkait layanan blokir dan pendaftaran ulang IMEI, yang bertujuan memperkuat perlindungan data serta mencegah penyalahgunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

IMEI berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem itu, ponsel hasil tindak pidana bisa diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat yang resmi atau legal dapat merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI dinilai juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.