Kejati Lampung tangkap buronan terpidana korupsi

id buronan ditangkap, kejati lampung, dpo, korupsi jamban

Kejati Lampung tangkap buronan terpidana korupsi

Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban Tahun 2010 pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (5/9). (Foto: Antaralampung.com/Ardiansyah)

Kami tangkap dikontrakannya pada pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap Hazairin, buronan terpidana dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan 59 buah jamban Tahun 2010 pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Rabu (5/9).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung yang terdiri dari intelijen Kejati Lampung yang dipimpin Asdatun Sugeng Hariadi tersebut menangkap Hazairin saat sedang tertidur di sebuah kontrakan yang berada di Kedamaian, Bandarlampung.

"Kami tangkap dikontrakannya pada pukul 06.00 WIB pagi. Saat itu terpidana sedang tidur," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ari Wibowo, di Bandarlampung, Rabu.

Ia menambahkan, usai dibawa ke Kejati Lampung, terpidana yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut perlu melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung.

"Kami sudah periksa dan dinyatakan sehat. Hari ini akan kami bawa langsung ke Lapas Rajabasa," katanya lagi.

Hazairin sebelumnya didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ditambah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KUHP, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.