Kanwil Pajak ajak masyarakat laporkan SPT

id kakanwil djb erna,Erna Sulistyowati, laporan spt

Kanwil Pajak ajak masyarakat laporkan SPT

Kepala Kanwil DJP Lampung-Bengkulu Erna Sulistyowati (Foto: Antaralampung/ist)

Wajib pajak orang pribadi jatuh temponya pada 31 Maret ini, sedangkan badan atau perusahaan 30 April 2018, katanya
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Direktorat Jenderal Pajak Lampung-Bengkulu mengajak masyarakat atau wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sebelum 31 Maret 2018.

"Imbauan ini dirangkai dengan kegiatan Spectaxcular," kata Kepala Kanwil DJP Lampung-Bengkulu Erna Sulistyowati, di Bandarlampung, Minggu (18/3).

Ia mengatakan kegiatan tersebut serentak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Tanah Air, baik di lingkungan DJP, kanwil, dan KPP di berbagai daerah.

Lapangan Saburai Bandarlampung, lanjutnya, menjadi tempat berlangsung acara tersebut dengan tujuan mengingatkan kepada wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT tahunannya.

"Wajib pajak orang pribadi jatuh temponya pada 31 Maret ini, sedangkan badan atau perusahaan 30 April 2018," katanya pula.

Erna mengatakan bahwa?dengan sosialisasi yang dilakukan tersebut diharapkan wajib pajak dapat menyampaikan laporan pajak tahunannya untuk bersemangat melaporkan SPT tahunannya.

"Sosialisasi juga dilakukan di beberapa tempat seperti di mal seperti untuk mempermudah masyarakat melaporkan SPT tahunannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut salah satu cara agar wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan.

Menurutnya, wajib pajak yang memiliki NPWP untuk menyampaikan SPT tahunannya.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak dapat menyampaikan laporan SPT tahunan dengan mengakses internet atau e-Filing.