Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Keberadaan para pekerja rumah tangga (PRT) termasuk yang masih anak-anak memerlukan jaminan perlindungan dengan adanya undang-undang atau peraturan mengikat yang berlaku secara nasional maupun di tingkat daerah.
Desakan agar pemerintah bersama DPR segera mengesahkan undang-undang perlindungan PRT dan pemerintah daerah juga mengupayakan aturan di tingkat lokal itu, mengemuka dalam workshop perumusan kebijakan perlindungan PRT yang digelar, di Bandarlampung, Kamis.
Workshop diselenggarakan di Hotel Emersia Bandarlampung ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Sari Andiyati (PRT), Sely Fitriani (Direktur Eksekutif Perempuan DAMAR), Wiwin Hefrianto (KSPI), dan Ahmad Marzuki (JARAK).
Terungkap dalam workshop ini, pekerja rumah tangga rentan terhadap pelbagai kekerasan fisik, psikologis, ekonomi dan sosial.
Mereka mengalami bermacam-macam pelanggaran hak, yaitu upah murah, tidak dibayar, penundaan dan pemotongan gaji, jam kerja tidak jelas dan beban kerja berlebihan, dipekerjakan untuk melakukan semua pekerjaan di rumah, jam kerja berlebihan, kebanyakan lebih dari 12-16 jam per hari sehingga membahayakan kesehatan, tidak ada libur mingguan, tidak ada cuti tahunan, akses pergaulan terbatas, dan terkurung di rumah majikan.
Pekerja rumah tangga juga rentan mengalami eksploitasi oleh penyalur, menjadi korban trafiking, tanpa jaminan sosial, tidak diperbolehkan berorganisasi atau berserikat, tidak ada perjanjian kerja, dan tidak ada perlindungan hak, kata Sely Fitriani, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR.
Sari Andiyati, salah satu PRT yang tergabung dalam Sekolah PRT di Bandarlampung menuturkan memulai bekerja sebagai PRT sejak usia 15 tahun hingga saat ini berusia 27 tahun, dan masih bertahan bekerja sebagai PRT.
Menurutnya, kondisi itu dijalani karena memang keterdesakan untuk dapat meneruskan sekolah.
Pada awalnya berbagai kondisi yang cukup miris terkait dengan kondisi kerja dialaminya, namun saat ini setelah dirinya mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah PRT di Bandarlampung, mulai banyak perubahan yang dialami, terutama terkait dengan kondisi kerja.
Pada workshop yang didukung oleh Perwakilan ILO (Organisasi Buruh Internasional) Perwakilan Jakarta itu, selain Sari Andiyati yang menyampaikan pengalaman menjadi seorang PRT, narasumber lainnya yaitu Sely Fitriani (DAMAR) memaparkan mengenai hasil pengorganisasian dan penjangkauan PRT, Wiwin Hefrianto (KSPI) tentang sosialisasi PRT di kalangan anggota serikat pekerja dan kampanye advokasi perlindungan PRT, serta Ahmad Marzuki (JARAK) mengenai pemantauan berbasis komunitas di Lampung, Kota Layak Anak, dan peta jalan menuju penghapusan pekerja anak termasuk pekerja rumah tangga anak.
Konvensi ILO
Muhamad Nour, Perwakilan ILO Jakarta mengungkapkan bahwa standar perlindungan PRT secara internasional telah dituangkan dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, dengan poin-poin utamanya adalah pengaturan mengenai jam kerja layak, upah layak, perlindungan sosial, hak cuti, dan kontrak kerja.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, telah mengatur beberapa standar khususnya kontrak kerja, upah, dan asuransi.
Namun, kebijakan ini dinilai relatif masih lemah karena tidak memiliki kekuatan penegakan hukum terkait perlindungan PRT.
"Walaupun ILO ILO telah mengadopsi Konvensi ILO No. 189 tahun 2011 tentang Kerja Layak Bagi PRT, sayangnya hingga saat ini Pemerintah Indonesia juga belum ada rencana meratifikasi Konvensi ILO 189 ini," kata Nour pula.
Inisiatif perumusan instrumen kebijakan tentang PRT itu disambut baik oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung yang menyadari kasus kekerasan terhadap PRT yang bekerja di ranah domestik semakin kompleks, sehingga perlu inovasi kebijakan yang tidak hanya melindungi hak PRT tapi juga pemberi kerja atau majikan.
Direktur DAMAR Sely Fitriani menambahkan walau pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kebijakan tersebut belum secara konkret dimplementasikan.
Padahal, menurutnya lagi, Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga belum mengatur jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan kewajiban pekerja yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga.
Ikram Badila, akademisi FISIP Unila mengatakan PRT, sifat pekerjaannya memiliki kekhasan dalam relasi antara PRT-pemberi kerja, lingkup kerja dan tempatnya, masih menguatnya anggapan PRT sebagi pekerjaan non-ekonomis sehingga PRT ditempatkan pada posisi yang tidak layak dan jauh dari standard seorang pekerja.
"Ketiadaaan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaan sektor pekerjaan rumah tangga menjadikan PRT menjadi salah satu jenis kerja yang paling termarjinalkan dan berada dalam kondisi yang mudah untuk dijadikan obyek eksploitasi dan kekerasan," katanya lagi.
Ikram melanjutkan, melihat kondisi kehadiran negara yang masih minim dalam hal perlindungan PRT, maka solusi yang perlu dilakukan Pemprov Lampung adalah menerbitkan kebijakan lokal yang merealisasikan kerja layak bagi PRT dan melindungi hak pemberi kerja.
Dia menyatakan, kekerasan terhadap PRT hanya dianggap kekerasan dalam rumah tangga biasa dan itu hanya urusan polisi.
JALA PRT mencatat tahun 2012 ada 327 kasus kekerasan terhadap PRT, 2013 ada 336 kasus. Sedangkan pada 2014 ditemukan 408 kasus, dan 402 kasus di tahun 2015. Terakhir, hingga periode September 2016 terdapat 217 multikasus berupa kekerasan, gaji tidak dibayar, dan perdagangan orang.
Berdasarkan data ILO tahun 2004, hampir 2,6 juta orang bekerja sebagai PRT dan lebih 111.000 di antaranya adalah pekerja rumah tangga anak, yaitu di bawah 18 tahun. Di Bandarlampung, data DAMAR menyebutkan ada sekitar 215 PRTA yang bekerja di rumah tangga pada beberapa kecamatan di kota ini.
Workshop yang digelar Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR yang tergabung dalam JALA PRT bersama JARAK dan KAPPRTBM ini melibatkan pemangku lintas kepentingan yang terdiri dari aparatur Pemprov Lampung, akademisi, NGO, serikat pekerja, media massa, dan ormas yaitu Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga Kerja, P2TP2A Provinsi Lampung, FISIP Unila, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Fatayat NU, Muslimat NU, Aisiyah, AJI Bandarlampung, YLPMD, LAdA, LBH Bandarlampung, WALHI Lampung, Mitra Bentala, KSPSI, KSPI, KSBSI, dan pekerja media.
Diharapkan setelah workshop ini akan lahir sebuah kebijakan yang terkait dapat memberikan perlindungan bagi PRT di Provinsi Lampung, mengingat hingga saat ini kebijakan perlindungan PRT masih minim.
