Panglima : Prajurit TNI dan Polri sudah siap

id aksi demo, TNI dan Polri

Panglima : Prajurit TNI dan Polri sudah siap

Pasukan elit TNI (Antaranews.com)

Jakarta (Antara Lampung) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersiapkan jajarannya untuk membantu Polri mengantisipasi kerusuhan saat aksi damai massa demonstran di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.
        
"Saya perintahkan prajurit saya untuk tidak bersenjata. Apabila ada kelompok yang akan 'jihad' dengan senjata, akan kami lawan dengan tangan kosong. Saya akan perintahkan rampas senjata (pengunjuk rasa). Itu kami tidak langgar HAM," kata Jenderal Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin, usai menemui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
        
Menurut Panglima TNI, para prajurit TNI akan menghadapi para pengunjuk rasa dengan tangan kosong. Hal itu untuk menghindari tudingan TNI melanggar HAM ketika dalam menghadapi demonstrasi yang berujung anarkis.
       
Ia pun memastikan pihaknya bersama jajaran Polri siap untuk mengamankan jalannya aksi damai di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016 tersebut.
        
"Saya yakinkan prajurit saya dimana pun sudah siap dan bersama dengan kepolisian menjaga keamanan ketertiban dan melindungi semua masyarakat," ujarnya.
        
Pihaknya pun meminta intelijen untuk menyelidiki pihak-pihak yang mengoordinasikan aksi demonstrasi pada dua hari tersebut. Pasalnya ia mencurigai ada pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dalam aksi-aksi tersebut.
        
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Senin melakukan komunikasi melalui konferensi video dengan para kapolda dan pangdam di seluruh Tanah Air untuk melakukan koordinasi terkait pengamanan menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016.
        
Sejumlah massa dari ormas Islam berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 25 November serta aksi gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016 untuk mendesak Polri menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.