Kasus Mal Lippo Jambi diajukan ke PTUN

id Kasus Mal Lippo Jambi diajukan ke PTUN

Jambi (Antara Lampung ) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan yang memenangkan gugatan PT Darmarindo terkait sengketa pembangunan Mall Lippo di Kota Jambi.
         
"Walhi sebagai tergugat intervensi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, maka kami  menilai keputusan ini tidak ada keadilan," kata kuasa hukum Walhi Jambi, Yosua Situmeang di Jambi, Kamis.
         
Menurut Yusoa, pembangunan Mal Lippo yang merupakan anak perusahaan PT Darmarindo itu tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tapi bangunannya sudah berdiri.
         
"Ini jelas pembangunan Mall Lippo sudah salah, karena tidak sesuai dengan prosedur, tidak memiliki izin dasar yakni Amdal tapi bangunanya sudah berdiri," katanya.
         
Meskipun sebagai tergugat intervensi, pihaknya optimistis banding tersebut dapat diterima dan ia juga berupaya agar peraturan yang sudah ditetapkan harus tegas dilaksanakan tanpa ada penyimpangan.
         
"Kalau ditolak, kita akan melanjutkan ke tingkat kasasi, tapi itu kita lihat nanti karena berharap banding ini dapat diterima," ujarnya.