Jambi (Antara Lampung ) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jambi, mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan yang memenangkan gugatan PT Darmarindo terkait sengketa pembangunan Mall Lippo di Kota Jambi.
"Walhi sebagai tergugat intervensi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, maka kami menilai keputusan ini tidak ada keadilan," kata kuasa hukum Walhi Jambi, Yosua Situmeang di Jambi, Kamis.
Menurut Yusoa, pembangunan Mal Lippo yang merupakan anak perusahaan PT Darmarindo itu tidak sesuai prosedur karena tidak memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tapi bangunannya sudah berdiri.
"Ini jelas pembangunan Mall Lippo sudah salah, karena tidak sesuai dengan prosedur, tidak memiliki izin dasar yakni Amdal tapi bangunanya sudah berdiri," katanya.
Meskipun sebagai tergugat intervensi, pihaknya optimistis banding tersebut dapat diterima dan ia juga berupaya agar peraturan yang sudah ditetapkan harus tegas dilaksanakan tanpa ada penyimpangan.
"Kalau ditolak, kita akan melanjutkan ke tingkat kasasi, tapi itu kita lihat nanti karena berharap banding ini dapat diterima," ujarnya.
Berita Terkait
YBMPLN kembali salurkan bantuan ke anak yatim hingga kaum difabel di bulan Ramadhan
Senin, 25 Maret 2024 11:16 Wib
Baitul Mal salurkan zakat senif Rp8 miliar untuk santri kurang mampu di Aceh Jaya
Sabtu, 16 Desember 2023 21:28 Wib
Menpan-RB resmikan dua mal pelayanan publik di Lampung
Jumat, 12 Mei 2023 18:33 Wib
Saat jam kerja, ASN dilarang ke mal
Kamis, 11 Mei 2023 9:00 Wib
Jelang Lebaran, sejumlah jalan di Metro mulai alami kepadatan kendaraan
Selasa, 18 April 2023 18:11 Wib
Semarak Ramadhan, Dompet Dhuafa Waspada gelar lomba mewarnai di Binjai Mal
Jumat, 14 April 2023 9:29 Wib
MPP Pekanbaru hangus terbakar
Minggu, 5 Maret 2023 13:56 Wib
Re.juve hadir di Kota Bandarlampung
Rabu, 30 November 2022 20:39 Wib