AJI Ingatkan PT DRU Tidak Lecehkan Wartawan

id AJI Ingatkan PT DRU Tidak Lecehkan Wartawan

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung mengingatkan PT Daya Radar Utama (DRU) tidak melecehkan kerja profesi jurnalis di Lampung.

Hal itu menurut Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan, di Bandarlampung, Minggu (7/12), perlu disampaikan setelah menerima pengaduan beberapa jurnalis yang Jumat (5/12) kemarin melakukan peliputan di perusahaan itu, saat kunjungan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu.

"Beberapa wartawan itu hendak meliput kedatangan Menhan, tapi dipersulit dan dibuat alasan yang tidak jelas," kata Yoso lagi.

Bahkan, ujar dia, seperti diadukan, mereka juga sempat diintai dari belakang saat hendak mengetik berita. "Dan yang paling tidak menghormati profesi jurnalis, mereka dianggap ingin mencari uang atau mendapatkan amplop. Itu dilontarkan oleh pihak sekuriti, bahkan buruh yang keluar dari lokasi kerjanya, saat mereka hendak keluar dari parkiran sepeda motor," ujar dia lagi.

Padahal menurut Yoso, kunjungan Menhan kemarin sepenuhnya tidak ada kaitannya dengan rahasia negara.

Lantas, kata Yoso mempertanyakan, kenapa pihak perusahaan tertutup dengan liputan media massa. Apalagi, Menhan dan rombongan juga tidak masuk dalam KRI 520 Teluk Bintuni yang merupakan alutsista baru dibuat oleh PT DRU itu.

Lebih lanjut ia menerangkan, kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang mendapatkan jaminan sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4, ayat 1.

"Dengan jaminan sebagai hak asasi warga negara tersebut, maka pers harus bebas dari segala bentuk tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan dari pihak-pihak tertentu, termasuk narasumber, sehingga dapat menjalankan tugas untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial," ujarnya lagi.

Tujuan akhirnya, kata Yoso pula, tak lain agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dapat benar-benar terjamin.

"Karena itu, AJI Bandarlampung menyesalkan tindakan pelarangan liputan oleh PT DRU. Tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap UU Pers serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kami meminta masyarakat, termasuk institusi pemerintah, menghormati kerja jurnalistik dalam mencari informasi yang mendapat jaminan dalam UU Pers," kata dia lagi.

Menurut dia, jika pada akhirnya terdapat hal-hal yang tidak berkenan terkait pemberitaan oleh media massa, maka masyarakat dan institusi pemerintah dapat menempuh langkah sesuai UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab.

"Jika pun belum puas terhadap hak jawab tersebut, bisa menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers nanti yang akan mengambil langkah penyelesaian selanjutnya," kata dia lagi.

Yoso juga menyebutkan, dalam UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, pasal 2, ayat 4, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.

Pada pasal 6, informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan, dan atau informasi itu belum dikuasai atau didokumentasikan oleh badan publik itu

"Jadi, kalau cuma kunjungan Menhan, itu kaitannya tidak signifikan dengan aturan informasi yang dikecualikan, khususnya yang bersifat rahasia negara," demikian Yoso Muliawan.