Jakarta (ANTARA Lampung) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan tantangan dari Anas Urbaningrum untuk melakukan "sumpah kutukan" tidak perlu ditanggapi oleh jaksa KPK.
"Kalau mau bersumpah, bersumpah saja sendiri di depan rakyat," kata Johan saat konferensi pers setelah pembacaan vonis Anas, di Jakarta, Rabu (24/9).
Anas sempat menantang hakim dan Jaksa KPK untuk melakukan "sumpah kutukan" saat sidang vonisnya.
Johan mengatakan pihaknya tidak merasa dilecehkan atas tantangan sumpah Anas.
Ia menambahkan KPK tidak akan menanggapi itu semua karena bukan bagian mekanisme persidangan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.
Anas juga terbukti menerima hadiah berupa survei dari Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478 juta dengan harapan dari Direktur LSI, Denny JA dapat memperoleh pekerjaan survei bupati dan wali kota dari Partai Demokrat.
Berita Terkait
Mulai Juli 2024 pemerintah pindahkan 3.246 ASN ke IKN
Sabtu, 16 Desember 2023 14:18 Wib
Pemda diminta tak lagi rekrut tenaga honorer
Rabu, 21 Juni 2023 13:24 Wib
Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel turut jemput Anas Urbaningrum
Selasa, 11 April 2023 0:08 Wib
Menpan RB: Lebih dari sejuta honorer dan nakes diangkat PPPK 2022
Jumat, 16 September 2022 21:51 Wib
Azwar Anas akan dilantik sebagai Menteri PAN-RB gantikan Tjahjo Kumolo
Rabu, 7 September 2022 7:47 Wib
Panja vaksin pertanyakan Pemerintah tak gunakan Zifivax untuk "booster"
Kamis, 31 Maret 2022 16:02 Wib
PON Papua - Atlet gantole Sumbar Khaidir Anas yang jatuh saat berlaga, jalani perawatan intensif
Minggu, 3 Oktober 2021 20:42 Wib
Istri mantan Wali Kota Jakarta Barat dimakamkan di samping pusara anaknya
Kamis, 24 September 2020 14:49 Wib