Benarkah MS Kaban Terima Uang dari Anggoro?

id Benarkah MS Kaban Terima Uang dari Anggoro?

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mantan menteri Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban dinilai telah menerima uang dari pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo agar meluluskan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Majelis hakim menyimpulkan ada rangkaian permintaan uang dari saksi MS Kaban dan dipenuhi terdakwa Anggoro Widjojo," kata hakim anggota majelis hakim Sinung Hermawan dalam sidang pembacaan vonis terhadap Anggoro di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/7).

Anggoro dalam perkara ini divonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan hadiah kepada sejumlah anggota DPR Komisi IV periode 2004--2009, Menteri Kehutanan 2004--2009 Malam Sambat Kaban, dan pejabat di Departemen Kehutanan untuk mendapatkan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Meski terdakwa tidak mengaku memberikan barang dan uang ke saksi MS Kaban dan saksi MS Kaban juga mengatakan tidak pernah mendapat barang dan uang dari terdakwa Anggoro Widjojo, tapi menurut majelis hakim, keterangan itu tidak dapat dianggap karena keterangan keduanya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan bukti," ungkap hakim.

Bukti-bukti yang mendukung pemberian uang dan barang tersebut adalah salinan percakapan melalui pesan singkat (SMS) dan rekaman telepon antara MS Kaban dengan Anggoro maupun SMS dan rekaman telepon antara supir MS Kaban, M Yusuf dengan Anggoro.

"Penyangkalan terdakwa dan saksi MS Kaban tidak sinkron karena berdasarkan pengakuan diri terdakwa yang memberikan uang kepada Yusuf Erwin Faishal melalui percakapan telepon, sedangkan nomor telepon terdakwa saat berhubungan dengan MS Kaban masih sama saat terdakwa berhubungan dengan Yusuf Erwin Faisal, ini menunjukkan terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak didukung dengan fakta logika apalagi ada permintaan uang dan terdakwa diminta merapat ke kantor dan rumah saksi MS Kaban," kata anggota hakim Slamet Subagyo.

Selain memberikan uang kepada MS Kaban, Anggoro juga dinilai terbukti memberikan uang kepada pejabat Departemen Kehutanan.

"Selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi MS Kaban sebanyak 40 ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, 1 lembar travel cheque senilai Rp50 juta, dua unit lift senilai 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350 juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama senilai 20 ribu dolar AS," kata anggota majelis hakim Slamet Subagyo.

Tidak hanya kepada pejabat Dephut, Anggoro pun memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR 2004--2009 Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura), Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20 juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), Nurhadi M Musawir (Rp5 juta).

Atas putusan tersebut, Anggoro mengaku menerima.

"Saya menerima," kata Anggoro.

Sedangkan jaksa KPK seusai sidang menyatakan puas dengan vonis majelis hakim yang dipimpin oleh Nani Indrawati itu.

"Boleh dikatakan puaslah. Ini sebetulnya sesuai tuntutan. Analisa kami juga mengatakan terdakwa memberikan kepada Yusuf Erwin Faishal dan MS Kaban," kata jaksa Riyono usai sidang.

Namun mengenai langkah KPK menetapkan MS Kaban sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka penerima suap belum dilakukan .

"Kalau masalah tindak lanjut itu ya nantilah kita tunggu langkah berikutnya. Tapi yang jelas tahap pertama adalah dalam putusan itu dinyatakan Anggoro terbukti memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban, itu yang terpenting," kata Riyono.

Sedangkan pengacara Anggoro, Thompson Situmeang mengatakan bahwa vonis tersebut hanya menyalin tuntutan jaksa.

"Saya sengaja membawa surat tuntutan, putusan tadi saya ikuti kata demi kata, itu persis, sehingga itu yang kami katakan di pledoi, bahwa kami sebenarnya meyakini majelis hakim itu tidak akan demikian. Tetapi faktanya putusan hari ini yang dibacakan 'copy-paste' dari tuntutan penuntut umum. Apa yang disampaikan titik koma, itu memang dikutip," kata Thompson.