Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat (MS), sebagaimana hasil rekapitulasi faktual (verfak) kesatu terhadap calon perseorangan di Daerah Pemilihan Lampung.
"Mereka dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih minimal 3.000 orang dan minimal sebarannya di delapan kabupaten dan kota di provinsi ini," kata anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto di Bandarlampung, Rabu.
Ismanto menyebutkan verifikasi faktual kesatu ini terdapat lima bakal calon anggota DPD RI yang belum memenuhi syarat (BMS) dukungan minimal pemilih.
"Mereka yang belum memenuhi syarat dapat memperbaiki dukungan atau sebaran dalam kurun waktu 2 sampai dengan 11 Maret 2023," kata dia.
Sesuai dengan tahapan, penyerahan dukungan minimal pemilih kedua pada tanggal 12-21 Maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 Maret s.d. 8 April 2023, kemudianpenetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran pada tanggal 13 s.d. 17 April 2023.
Dalam tahapan ini, kata dia, terdapat satu orang mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI bernama Laras Trihandayani.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI pada tanggal 27 Februari 2023," ujarnya.
Ia lantas menyebut ke-14 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan, yakni Khaidir Bujung, Abdul Hakim, Jihan Nurlela Chalim, Ahmad Bastian, Davit Kurniawan, Bustami Zainudin, Farah Nuriza Amelia, Agung Imam Prasetyo, S.M. Herlambang, Tulus Purnomo, Heri Ploretari, Benny Uzer, Almira Nabila, dan Petrus Tjandra.
Sementara itu, lima bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan BMS, yaitu Asmadi, Devi Siswandani, Dyah Siti Nuraini, Supeno, dan Taufiq.