Pemkot Bandarlampung perbaiki marka jalan seluas 1.900 meter persegi

id Lampung.,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,marka jalan

Pemkot Bandarlampung perbaiki marka jalan seluas 1.900 meter persegi

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain saat dimintai keterangannya di Bandarlampung, Jumat, (29/8/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna.

Tahun ini kami hanya mampu menangani sekitar 1.900 meter persegi karena keterbatasan anggaran

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung Provinsi Lampung memperbaiki marka jalan seluas 1.900 meter persegi pada tahun 2025 ini untuk keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan raya.

"Tahun ini kami hanya mampu menangani sekitar 1.900 meter persegi karena keterbatasan anggaran," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung Iskandar Zulkarnain di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan, kebutuhan perbaikan marka jalan di Bandarlampung sebenarnya mencapai 23.000 meter persegi, sehingga pada 2026 Dishub bakal mengajukan anggaran kembali guna memenuhinya.

“Jika dilihat dari kebutuhan sebenarnya, memang masih jauh dari cukup. Karena itu, di 2026 kita akan kembali mengajukan anggaran tambahan,” jelasnya.

Ia mengatakan, marka jalan ini penting, karena berhubungan langsung dengan keselamatan pengguna jalan.

"Jika tidak segera diperbaiki, tentu akan membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua,” katanya.

Menurutnya, marka jalan memiliki usia pakai antara dua hingga tiga tahun. Karena itu, perawatan dan pengecatan ulang harus terus dilakukan secara berkala agar tetap berfungsi maksimal dalam membantu keselamatan lalu lintas.

"Proses perbaikan untuk tahun ini sudah 90 persen, tinggal penyelesaian akhir. Adapun beberapa titik marka jalan yang diperbaiki seperti Jalan Diponegoro, Jalan Ratulangi, Jalan Panglima Polim, Jalan Pagar Alam (PU), serta Jalan Ikan Bawal di kawasan Telukbetung," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung pastikan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga

Baca juga: Pemkot Bandarlampung bahas skema bantuan pengobatan di luar daerah

Baca juga: Pemkot Bandarlampung minta pengelola pasar untuk taat aturan dan rutin setor retribusi

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.