Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menambah hukuman terhadap terdakwa BAN dalam perkara tindak pidana perlindungan anak Hendro menambah hukuman yang semula delapan tahun menjadi sepuluh tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun," kata Hendro dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Menurut Hendro, hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa tersebut diantaranya terdakwa meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel, perbuatan tersebut korban masih di bawah umur, dan lainnya.
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya tersebut hanya bisa tertunduk lesu usai hakim menambah hukumannya. Terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut kemudian mengajukan banding.
Penasihat hukum terdakwa, Indra Sukma menanggapi putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim tersebut. Menurut Indra, putusan hakim tersebut sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami tetap berpegang pada pledoi kami," katanya.
Selain itu, lanjut Indra, dirinya tidak sepakat atas pertimbangan yang diberikan oleh majelis hakim. Menurut dia, apa yang telah disampaikan majelis hakim sangat berbeda mengingat terdakwa memang sudah dewasa.
"Kejadian itu korban sudah dewasa, bukan di bawah umur. Kami tidak sepakat juga pertimbangan majelis hakim yang mengatakan terdakwa meninggalkan hotel pada saat korban mengeluarkan anak. Kalau soal terdakwa meninggalkan korban itu kan di luar perbuatan yang diadili sekarang. Ini persetubuhannya yang diadili, kenapa jadi yang dipermasalahkan nya terdakwa meninggalkan korban saat melahirkan," katanya.
"Karena itu kami ajukan banding, dan kami tetap berpegang pada pledoi kami," katanya lagi.
Hakim tambah hukuman mahasiswa jadi 10 tahun
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa perkara perlindungan anak. (ANTARA/DAMIRI)
