Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Dr Sopian Sitepu mengungkap bahwa ideologi pancasila bagi advokat merupakan panduan untuk mendamaikan, bukan untuk memprovokasi.
"Officium nobile atau profesi mulia mengandung makna yang dalam yakni advokat harus bertujuan untuk keadilan. Keadilan yang tidak merampas hak pihak lain sehingga di sini juga tersirat tujuan hukum itu sendiri," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Ia melanjutkan Pancasila dapat menjadi panduan bahwa advokat harus dapat menghargai profesinya. Menurut dia, ukuran kesuksesan seorang advokat tidak hanya pada kekayaan, melainkan juga terletak pada prilaku dan karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Advokat, kata dia, juga harus memberi kontribusi kuat dalam mengawal dan menanamkan nilai Pancasila di setiap menjalankan profesi.
"Pancasila bagi advokat ada saatnya harus melawan dan ada saatnya harus berdamai, pedomannya adalah hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat (living law)," kata dia
Lebih lanjut, Sopian Sitepu menjelaskan, bahwa profesi advokat merupakan profesi sebagai penegak hukum yang diharapkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan tugasnya seperti mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam menjaga keadilan.
"Pancasila dianggap sebagai sumber segala sumber hukum di Indonesia. Artinya nilai-nilai Pancasila harus menjadi dasar bagi setiap produk hukum dan sistem hukum nasional," katanya.
Selain itu, tambah dia, advokat juga memiliki peran krusial dalam memastikan hukum berjalan sesuai dengan semangat Pancasila. Menurut dia, seorang advokat tidak hanya dituntut untuk dapat memahami aspek teknis hukum, melainkan juga harus dapat memahami filsafat hukum yang mendasari Pancasila.
"Jika kita semua dapat memahami ini, tentunya akan otomatis kita tidak hanya fokus pada kepentingan klien, melainkan juga pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kemudian kita juga harus mengedepankan prinsip keadilan dan menjunjung tinggi martabat manusia dalam setiap perkara yang ditangani," kata dia lagi.
"Yang terpenting adalah profesi advokat harus mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian sengketa, dan memilih pengadilan sebagai upaya terakhir," katanya.
Berita kerja sama
