Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 4.088 permohonan hak cipta elektronik (e-hak cipta) pada 2024.
"Jumlah itu naik dibandingkan tahun 2023 yang hanya 2.884 permohonan hak cipta elektronik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Lampung, Santosa, di Bandarlampung, Senin.
Ia menyebutkan capaian tersebut merupakan sinyal positif meningkatnya kesadaran masyarakat di Lampung atas pentingnya pencatatan hak cipta.
Ia juga memaparkan, permohonan kekayaan intelektual Lampung yang masih dalam proses di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yaitu merek sebanyak 734, indikasi geografis 1, desain Industri 9, dan paten 136.
Santosa menambahkan, masih terdapat banyak potensi indikasi geografis, diantaranya adalah Alpukat Siger Lampung Timur, Ikan Nila Ranau Lampung Barat, Kakao Pesawaran, Pisang Susu Lampung, Tembakau Rejepsewu Pringsewu.
Selain itu, lanjut dia, potensi lainnya adalah Tomat Rampai Lampung, Julang Jaling Lampung, dan Pisang Susu Lampung.
"Karena itu, kami mohon dukungannya dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat mendorong pengajuan permohonan potensi indikasi geografis-nya," ujarnya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung akan terus ikut berpartisipasi dalam memberikan pelayanan dan pembinaan bagi masyarakat atas pentingnya hak kekayaan intelektual seiring dengan tahun 2025 yang merupakan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Ia menambahkan hak cipta perlu dipahami secara komprehensif dan perlindungan hak cipta perlu ditingkatkan oleh semua kalangan, baik kalangan penggiat seni dan sastra, maupun karya bidang ilmu pengetahuan seperti perguruan tinggi, akademisi dan berbagai institusi serta masyarakat luas.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Lampung sebut Paten penting untuk perlindungan hukum
Baca juga: Pelatihan dan pembekalan INI Lampung, Kadiv Yankum Kemenkum tekankan pentingnya integritas notaris
Baca juga: Peringati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kemenkum Lampung gelar MIC
.