Polda Lampung taruh perhatian bagi kegiatan perikanan yang rusak lingkungan

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung ,Polda Lampung

Polda Lampung taruh perhatian bagi kegiatan perikanan yang rusak lingkungan

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung melakukan ekspose ungkap kasus destructive fishing selama 2025, di Bandarlampung, Lampung, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Ungkap kasus destructive fishing ini menjadi perhatian utama kami,

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Lampung menyatakan menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus destructive fishing atau kegiatan perikanan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.

"Ungkap kasus destructive fishing ini menjadi perhatian utama kami," kata Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan dalam ekspose pengungkapan kasus destructive fishing selama 2025 di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan bahwa terdapat empat modus dalam kasus destructive fishing yakni penangkapan ikan dengan bahan peledak atau bom, kemudian menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan undang-undang.

"Selanjutnya menggunakan alat tangkap dengan setrum, dan menggunakan bahan kimia atau potasium atau racun," kata dia.

Ia mengatakan bahwa keempat modus destructive fishing ini yang menjadi sasaran utama dalam Polda Lampung dalam upaya melindungi keanekaragaman hayati laut Lampung.

"Selain kerusakan yang ditimbulkan secara kasat mata oleh kegiatan destructive fishing. Hal ini juga menimbulkan kerusakan ekologis, kemudian menyebabkan dampak sosial yakini konflik antarnelayan," kata dia.

Ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Ditpolairut berhasil mengungkap tujuh kasus destructive fishing yang di antaranya mencakup kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak, dengan alat setrum, dan penggunaan jaring tidak sesuai undang-undang.

"Sementara itu untuk kasus menggunakan bahan kimia atau potasium kami belum menemukannya," kata dia.