Jakarta (ANTARA) -
Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti dan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025.
"Saya hanya ingin keadilan dan ingin tanah milik kakek saya kembali kepada keluarga kami," kata Yaman di Jakarta, Rabu.