Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta otentik tanah sampai di Pengadilan

id Jakarta Utara,Polres Jakarta Utara ,Penyerobotan lahan ,Pemalsuan ,Sengketa tanah ,PN Jakarta Utara

Yaman butuh waktu 11 tahun laporan pemalsuan akta otentik tanah sampai di Pengadilan

Sidang laporan dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare yang dilaporkan sejak 2014 baru bergulir di PN Jakarta Utara pada Kamis (17/4/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) -

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman membutuhkan waktu 11 tahun agar laporan polisi terkait dugaan pemalsuan akta otentik tanah seluas dua hektare ditindaklanjuti dan baru diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada April 2025.

"Saya hanya ingin keadilan dan ingin tanah milik kakek saya kembali kepada keluarga kami," kata Yaman di Jakarta, Rabu.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.