Rupbasan Bandarlampung terima penitipan barang bukti perkara bahan peledak

id Rupbasan bandarlampung, penitipan barang rupbasan, polairud polda lampung

Rupbasan Bandarlampung terima penitipan barang bukti perkara bahan peledak

Kendaraan pickup yang dititipkan ke Rupbasan Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Perihal penitipan barang bukti ini berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1957 Tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak atas nama tersangka Khairul Yad

Bandarlampung (ANTARA) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) menerima penitipan barang berupa satu unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan yang merupakan barang titipan dari Polairud Polda Lampung.

"Kami menerima surat penitipan barang bukti dari Polairud Polda Lampung untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : B/97/II/Res.1.17./2025, tanggal 07 Februari 2025 perihal penitipan barang bukti hasil tindak pidana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1957 Tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak atas nama tersangka Khairul Yadi," kata Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Karupbasan), Zulkarnain di Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan barang yang diterima untuk dititipkan di Rupbasan tersebut, diantaranya satu unit kendaraan roda dua dengan nomor polisi BE 2514 FX dan satu unit kendaraan roda empat jenis pickup dengan nomor polisi BE 8343 ZH.

"Perihal penitipan barang bukti ini berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No12 Tahun 1957 Tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak atas nama tersangka Khairul Yadi," kata dia.

Ia melanjutkan barang yang dititipkan tersebut selanjutnya akan dijaga dan dilakukan perawatan sesuai dengan Undang-Undang. Langkah selanjutnya, tambah dia, pihaknya akan menunggu koordinasi bersama Polairud Polda Lampung terkait barang bukti tersebut.

"Kita tunggu langkah selanjutnya seperti apa, yang jelas kami hanya menerima penitipan sesuai dengan Undang-Undang," katanya.