Puluhan warga Banda Aceh ajukan permohonan ganti nama dalam setahun

id Aceh,Disdukcapil ,PN Banda Aceh ,Pemko Banda Aceh ,Ganti nama ,Persidangan ,Kependudukan

Puluhan warga Banda Aceh ajukan permohonan ganti nama dalam setahun

Warga Banda Aceh menghadiri persidangan untuk mengurus permohonan akta kematian suami di layanan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Banda Aceh yang bertempat di Balai Kota Banda Aceh, Kamis (23/1/2025). (ANTARA/Nurul Hasanah)

Selain pergantian nama, ada juga permohonan untuk perbaikan data seperti tanggal, bulan, dan tahun lahir

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 84 warga Kota Banda Aceh mengajukan pergantian nama selama 2024 melalui layanan sidang keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana, di Banda Aceh, Jumat, menjelaskan permohonan pergantian nama diajukan atas berbagai alasan, seperti sering sakit-sakitan, makna nama yang kurang baik, atau ketidaksesuaian nama dengan dokumen kependudukan lainnya.

"Selain pergantian nama, ada juga permohonan untuk perbaikan data seperti tanggal, bulan, dan tahun lahir," kata Emila.

Layanan ini, kata Emila, bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus perbaikan dokumen kependudukan. Kemudian, untuk pergantian nama itu hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan jika nama tersebut sudah tercantum dalam dokumen penting.

"Apabila nama sudah digunakan di ijazah, KTP, buku rekening, dan dokumen lainnya. Maka, perubahan tidak bisa langsung dilakukan oleh Disdukcapil, melainkan harus melalui putusan pengadilan," katanya.

Selain itu, Emila juga mengungkapkan sekitar 160 warga Kota Banda Aceh juga mengajukan permohonan pembuatan akta kematian melalui layanan sidang keliling PN Banda Aceh.

""Permohonan akta kematian ini biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti pengurusan harta warisan yang menjadi syarat Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh, Zulkarnain, menyebutkan layanan tersebut sudah berjalan sejak 2023. Sidang keliling dimulai di Kecamatan Kutaraja dan dilanjutkan ke beberapa lokasi, seperti Kantor KIP Banda Aceh hingga Balai Kota Banda Aceh.

Dia menyampaikan, layanan sidang keliling di Balai Kota ini dibuka setiap hari Kamis mulai pukul 10.00 WIB dan menangani lima hingga 11 perkara permohonan hukum.

"Kebanyakan permohonan penggantian nama dan akta kematian yang kita sidangkan di sini," katanya.

Dirinya menambahkan pendaftaran permohonan tetap dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Banda Aceh. Setelah itu, dokumen yang sudah terverifikasi akan dijadwalkan untuk persidangan keliling.

"Permohonan yang masuk di sana berkaitan dengan ranah Disdukcapil, maka akan kita sidangkan di sini," kata Zulkarnain.