Tangerang (ANTARA) - Polres Metro Tangerang Kota meringkus pembunuh seorang wanita yang ditemukan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane Kecamatan Pakuhaji, dengan motif diduga karena sakit hati.
"Pelaku berinisial INI (27) yang diketahui sebagai rekan kerja korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang Jumat.
Sebelumnya, pada Rabu (4/12), warga dikejutkan dengan penemuan jasad gadis berusia 22 tahun bernama Ita Kartika dengan kondisi separuh telanjang dan luka kepala akibat kekerasan di semak-semak rumput pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji.
Kombes Zain mengatakan penangkapan dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji. Polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus pelaku.
"Untuk motif sementara dari pelaku menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan perkataan korban," ujarnya.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, pembunuhan dilakukan pelaku terhadap korban pada Senin (2/12) dan jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12) oleh warga saat hendak mancing di tempat kejadian perkara.
Hubungan antara pelaku dan korban merupakan rekan kerja di suatu perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebelumnya, sepulang kerja korban dan pelaku ini janjian bertemu di suatu tempat di kawasan Simpang Cadas, Tangerang.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," jelasnya.
Pada saat di SPBU Desa Gaga, keduanya saling berbincang-bincang. Korban bercerita bahwa sedang menyukai seseorang. Lalu pelaku bertanya bagaimana pandangan korban terhadapnya, kemudian dijawab korban jika pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
"Akibat perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP) untuk berfoto-foto," kata dia.
Karena sudah merencanakan perbuatannya, saat korban berdiri di pinggir kali Cisadane, Pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang di dapat disekitar lokasi. Korban pun tersungkur.
"Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong. Mengetahui korban tak bergerak pelaku kemudian pelaku menyeret tubuh korban ke semak-semak dan pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor milik korban," katanya.
Pascaidentitas korban terungkap, polisi pun melakukan penyelidikan secara cepat, dan didapatkan informasi bahwa orang terakhir yang bertemu dengan korban adalah teman kerjanya yakni pelaku.
"Saat diinterogasi keterangan pelaku INI selalu berubah-ubah, hingga akhirnya kami melakukan pendalaman. Dan menemukan teman korban yang menerima gadai sepeda motor korban. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban karena sakit hati," ujarnya.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.