Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di luar KUA pada hari libur

id Pernikahan, KAU, perkawinan, Kemenag,juru bicara Kemenag

Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di luar KUA pada hari libur

Juru Bicara Kementerian Agama RI Anna Hasbie. (ANTARA/HO-Kemenag RI)

Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.

Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang. Selama memenuhi peraturan, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Anna mengatakan Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan yang memudahkan masyarakat, terutama bagi pasangan yang berencana melaksanakan pernikahan di luar KUA.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di hari libur