"Dengan adanya instruksi dari pemerintah pusat terkait penundaan distribusi bantuan sosial menjelang pemilihan kepala daerah, ini menjadi hal positif yang tentunya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," ujar Samsudin di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan penundaan distribusi bantuan sosial tersebut dilakukan dalam rangka untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur, transparan, dan netral.
"Ini bagian dari mendukung pemerintahan berjalan dengan baik, kemudian dengan penundaan bantuan sosial di periode pemilihan kepala daerah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan untuk menjaga ketenangan pemilihan kepala daerah," katanya.
Menurut dia, adanya penundaan distribusi bantuan sosial tersebut akan mengurangi kekhawatiran atas adanya pemanfaatan bantuan sosial untuk kegiatan kampanye oleh oknum tertentu.
"Kami tentu menerima instruksi tersebut dan segera melaksanakannya, dan nanti kalau pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah usai. Maka distribusi bantuan sosial akan kembali dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran kepada pemerintah daerah yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial dari APBD menjelang Pilkada Serentak 2024.
Meski edaran terkait penundaan distribusi bantuan sosial tersebut berlaku secara nasional untuk berbagai daerah di Indonesia, pengecualian akan diberlakukan untuk wilayah yang tengah terjadi bencana seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta makan bergizi gratis segera dilaksanakan
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Perluasan lahan pertanian dapat dukung swasembada pangan
Baca juga: Pj Gubernur Lampung jamin ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat
Baca juga: Pj Gubernur Lampung minta makan bergizi gratis segera dilaksanakan
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Perluasan lahan pertanian dapat dukung swasembada pangan
Baca juga: Pj Gubernur Lampung jamin ketersediaan layanan kesehatan bagi masyarakat