Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Bandarlampung menegaskan akan mengintensifkan pengawasan pada masa tenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pemilihan setelah berakhirnya tahapan kampanye pada 23 November mendatang.
"Intensifikasi pengawasan ini mulai dari peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), pencegahan dan pengawasan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), hingga apel siaga di masa tenang kampanye," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Muhyi, di Bandarlampung, Ahad.
Dia mengatakan peningkatan kapasitas dari Panwaslu kecamatan sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat penting untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.
"Sehingga diharapkan jajaran pengawas dapat mencegah praktik kecurangan dan memastikan hak suara masyarakat terlindungi. Kemudian kami harap tidak ada lagi hal-hal yang tak diketahui dalam proses pengawasan oleh jajaran pengawas," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Bawaslu Kota Bandarlampung juga melakukan pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada jajaran KPU terkait distribusi logistik pemungutan dan penghitungan suara.
"Sejak tahapan pemutakhiran data pemilih hingga tahapan pencalonan dan kampanye pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan pencegahan sebanyak 1.260 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Kota Bandarlampung, dan tim pasangan calon," kata dia
Sementara di masa tenang 24-26 November 2024, ia mengatakan Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar apel siaga dengan melibatkan seluruh pengawas pemilu di Kota Bandarlampung.
“Setelah apel siaga, kegiatan dilanjutkan dengan pencopotan alat peraga kampanye bersama Satpol PP Pemkot Bandarlampung dan pihak kepolisian. Saat ini, jajaran pengawas pemilu di Kota Bandarlampung melakukan inventarisasi terhadap APK yang akan ditertibkan," kata dia.
Baca juga: PJ Gubernur Lampung minta jajaran Bawaslu antisipasi potensi masalah
Baca juga: Bawaslu Lampung bentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media massa
Baca juga: Bawaslu Bandarlampung apresiasi dua paslon ikuti aturan kampanye